Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekuasaan di Ruang Sempit: KPK Kritik Wacana Pilkada via DPRD

Kekuasaan di Ruang Sempit: KPK Kritik Wacana Pilkada via DPRD

  • account_circle Ngabang Times
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTimes.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK menilai skema tersebut berpotensi memperbesar risiko transaksi kekuasaan dan korupsi politik yang sulit terdeteksi publik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal itu dalam diskusi bertajuk Pilkada Melalui DPRD—Menyoal Biaya Tinggi Politik yang digelar bersama Fraksi Partai Golkar di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

“Keputusan politik akan terkonsentrasi di ruang-ruang sempit, seperti komisi dan fraksi DPRD. Ini meningkatkan potensi transaksi kekuasaan,” kata Setyo.

Menurut Setyo, pemilihan melalui DPRD memang mempersempit jumlah pengambil keputusan. Namun, kondisi tersebut justru membuat relasi politik menjadi lebih eksklusif dan rawan kompromi kepentingan.

Ia menambahkan, akar persoalan korupsi kepala daerah baik dalam sistem pemilihan langsung maupun tidak langsung adalah politik biaya tinggi. Meski demikian, KPK menilai Pilkada langsung masih memberi ruang kontrol publik yang lebih kuat.

“Pilkada langsung tidak bebas korupsi, tetapi mekanisme pengawasannya lebih terbuka,” ujarnya.

Dalam diskusi yang sama, akademisi Djohermansyah Djohan menyoroti dasar konstitusional Pilkada yang menggunakan frasa “dipilih secara demokratis”. Menurut dia, frasa tersebut membuka peluang perbedaan tafsir terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.

KPK berharap pembahasan perubahan sistem Pilkada tidak hanya berfokus pada efisiensi biaya, tetapi juga mempertimbangkan risiko korupsi dan kualitas demokrasi di tingkat daerah. (*/)

  • Penulis: Ngabang Times

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atensi KPK, Sekda Mempawah Pimpin Penataan Tambang Galian C dan Mitigasi Bencana di Bukit Peniraman

    Atensi KPK, Sekda Mempawah Pimpin Penataan Tambang Galian C dan Mitigasi Bencana di Bukit Peniraman

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pemerintah Kabupaten Mempawah secara resmi mempertegas komitmennya dalam melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Langkah strategis ini difokuskan pada pengawasan aktivitas pertambangan galian C, khususnya di kawasan Bukit Peniraman yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, memimpin langsung Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Tata […]

  • Karolin Terbuka Soal Polemik HGU PT MBS: Pencabutan Itu Kewenangan Pusat, Pemkab Tetap Kawal Hak Rakyat

    Karolin Terbuka Soal Polemik HGU PT MBS: Pencabutan Itu Kewenangan Pusat, Pemkab Tetap Kawal Hak Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meminta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT MBS yang kini tengah menjadi perhatian luas. Karolin menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendengar dan memahami keresahan yang dirasakan oleh warga di wilayah terdampak persoalan lahan tersebut. “Saudara-saudaraku masyarakat Kabupaten Landak, khususnya […]

  • Truk Melebar ke Jalur Lawan Hantam Dua Bus Damri, Sopir Truk Tewas dalam Tabrakan Maut di Tayan Hilir

    Truk Melebar ke Jalur Lawan Hantam Dua Bus Damri, Sopir Truk Tewas dalam Tabrakan Maut di Tayan Hilir

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Kecelakaan lalu lintas beruntun yang merenggut nyawa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sanggau, tepatnya di Jalan Raya Tayan Hilir–Sanggau, Dusun Tenggayong, Desa Cempedak. Peristiwa maut ini berlangsung pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, melibatkan tiga kendaraan besar yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta belasan penumpang lainnya mengalami luka-luka. Kendaraan yang […]

  • Mengapa Kabut Asap Sulit Hilang? FFA Ungkap 7 Tantangan Besar Penanggulangan Kebakaran

    Mengapa Kabut Asap Sulit Hilang? FFA Ungkap 7 Tantangan Besar Penanggulangan Kebakaran

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com – Masalah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan di Asia Tenggara. Aliansi Bebas Api atau Fire-Free Alliance (FFA) mengidentifikasi bahwa upaya menghentikan kabut asap berarti harus fokus pada pencegahan sejak dini. Melalui kanal YouTube Discover APRIL, FFA mengungkapkan adanya tujuh tantangan sistemik yang […]

  • Hanya Berangkatkan 3 Orang, Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Landak Mei 2026

    Hanya Berangkatkan 3 Orang, Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Landak Mei 2026

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pemandangan berbeda terlihat dalam persiapan keberangkatan ibadah haji di Kabupaten Landak tahun ini. Angka jamaah haji asal Kota Intan ini tercatat mengalami penurunan yang sangat signifikan atau “jomplang” dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan penjelasan resmi Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Landak melalui akun media sosialnya pada Rabu (4/2/2026), tahun ini Kabupaten Landak […]

  • Tok! Terdakwa Korupsi PLTMH Merayuh Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Balikkan Uang Negara Rp1,2 Miliar

    Tok! Terdakwa Korupsi PLTMH Merayuh Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Balikkan Uang Negara Rp1,2 Miliar

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AT dalam perkara korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Dusun Perbuak, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021 Dalam sidang putusan dengan Nomor Register Perkara PDS-01/LDK/11/2025 tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan […]

expand_less