Breaking News
Trending Tags
Beranda » Artikel » Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

  • account_circle Keyvin
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Ngabang Times.Com – Implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, membawa perubahan signifikan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Salah satu pembaruan yang paling krusial untuk diperhatikan adalah durasi masa aktif kode billing yang kini menjadi lebih pendek dibandingkan aturan sebelumnya.

Informasi yang dibagikan melalui kanal Sahabat Pajak ini menjadi pengingat penting bagi publik. Hal ini bertujuan agar proses administrasi perpajakan tidak terhambat akibat kode pembayaran yang kedaluwarsa sebelum sempat digunakan.

Masa Aktif Kode Billing Menjadi 7 Hari

Berdasarkan aturan dalam sistem Coretax yang baru, masa aktif kode billing kini hanya berlaku selama satu minggu atau 7 hari sejak tanggal diterbitkan. Kebijakan ini merupakan langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendorong efisiensi serta memberikan kepastian dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Perubahan ini menuntut Wajib Pajak untuk lebih sigap dalam melakukan penyetoran melalui bank atau kanal pembayaran lainnya segera setelah kode billing dicetak.

Perbandingan Aturan Lama vs Sistem Coretax

Bagi masyarakat yang terbiasa dengan sistem e-Billing lama, penyesuaian ini mungkin terasa cukup drastis. Berikut adalah rincian perbedaan antara sistem lama dan sistem Coretax yang
baru:

Fitur Sistem e-Billing Lama Sistem Coretax Baru
Masa Aktif Biasanya berlaku hingga 1 bulan Hanya 7 Hari (1 Minggu)
Tampilan Format standar e-billing Format dokumen baru yang berbeda
Perubahan Tampilan Visual Dokumen

Selain durasi waktu, sistem Coretax juga memperkenalkan perubahan pada tampilan fisik atau format dokumen kode billing. Meski format dokumennya kini tampak berbeda dari versi sebelumnya, fungsi utamanya tetap sama, yakni sebagai identitas pembayaran pajak yang sah.

Wajib Pajak diharapkan tidak bingung dengan perbedaan visual ini selama data yang tertera sudah sesuai dengan kewajiban pajak yang akan dibayarkan.

Langkah Antisipasi Wajib Pajak

Dengan masa aktif yang kini hanya bertahan selama satu minggu, Wajib Pajak disarankan untuk segera melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode. Jika kode tersebut terlanjur kedaluwarsa atau hangus, Anda diwajibkan untuk membuat ulang kode billing baru di sistem Coretax sebelum dapat melakukan transaksi pembayaran.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kedisiplinan administratif yang lebih baik dalam ekosistem perpajakan nasional serta meminimalisir penumpukan data tagihan yang tidak terbayar.

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KBPP Polri Harus Adaptif dan Berwibawa, Karolin: Putra-Putri Polri Punya Potensi Besar di Sektor Strategis

    KBPP Polri Harus Adaptif dan Berwibawa, Karolin: Putra-Putri Polri Punya Potensi Besar di Sektor Strategis

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Ketua KBPP Polri Kalimantan Barat yang juga menjabat sebagai Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, memberikan arahan strategis dalam pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) V KBPP Polri Kalimantan Barat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Polda Kalbar pada Selasa (27/1/2026) ini menjadi momentum penting bagi penguatan peran organisasi putra-putri Polri di wilayah tersebut. Dalam sambutannya, Karolin […]

  • Bayi yang Ditemukan Penjala Ikan di Sanggau Ternyata Dibuang Ibunya dari Kamar Mandi Kos

    Bayi yang Ditemukan Penjala Ikan di Sanggau Ternyata Dibuang Ibunya dari Kamar Mandi Kos

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengungkap identitas pelaku yang diduga membuang jasad bayi laki-laki di Sungai Riam, Jalan Semboja Indah 2, Kelurahan Bunut. Pengungkapan kasus yang menggegerkan warga Kabupaten Sanggau ini dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.55 WIB melalui penyelidikan intensif. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan […]

  • M7 World Championship Jadi Etalase Budaya Indonesia

    M7 World Championship Jadi Etalase Budaya Indonesia

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Tokoh Gatotkaca, batik, dan seni pertunjukan tradisi membuka M7 World Championship 2026, kejuaraan dunia gim Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta. Ajang esports berskala global ini dimanfaatkan pemerintah untuk menampilkan identitas budaya Indonesia kepada komunitas gim internasional. Kejuaraan dunia MLBB tersebut dibuka Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene […]

  • HUT ke-18 Gerindra: 53 Tim Beradu Kecepatan di Lomba Sampan Bidar Se-Kalbar, Pasi Intel Kodim Landak Pastikan Keamanan

    HUT ke-18 Gerindra: 53 Tim Beradu Kecepatan di Lomba Sampan Bidar Se-Kalbar, Pasi Intel Kodim Landak Pastikan Keamanan

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Pend/Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Kemeriahan mewarnai lintasan pacu Sungai Landak, Dusun Ray, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, pada Minggu (8/2/2026) pagi. Pembukaan Lomba Sampan Bidar Se-Kalimantan Barat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra tahun 2026 berlangsung dengan penuh antusiasme masyarakat. Ajang bergengsi yang memperebutkan Piala Yuliansyah—Anggota Komisi V DPR RI sekaligus Anggota DPD Partai […]

  • Kreatif dan Seru: Panduan Lengkap Membuat Jurnal Estetik bagi Pemula

    Kreatif dan Seru: Panduan Lengkap Membuat Jurnal Estetik bagi Pemula

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    Ngabang Times.Com – Aktivitas membuat jurnal atau journaling kini telah bertransformasi. Tidak lagi sekadar menulis catatan harian konvensional, kegiatan ini telah menjadi sarana ekspresi seni yang menenangkan. Dengan memadukan tulisan tangan dan dekorasi visual, siapa pun dapat mengubah buku catatan biasa menjadi karya seni yang estetik. Teknik ini dinilai sangat ramah bagi pemula karena prosesnya […]

  • Penyalahgunaan Kuota Haji 2024, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka

    Penyalahgunaan Kuota Haji 2024, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK […]

expand_less