Breaking News
Trending Tags
Beranda » Artikel » Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

  • account_circle Keyvin
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Ngabang Times.Com – Implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, membawa perubahan signifikan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Salah satu pembaruan yang paling krusial untuk diperhatikan adalah durasi masa aktif kode billing yang kini menjadi lebih pendek dibandingkan aturan sebelumnya.

Informasi yang dibagikan melalui kanal Sahabat Pajak ini menjadi pengingat penting bagi publik. Hal ini bertujuan agar proses administrasi perpajakan tidak terhambat akibat kode pembayaran yang kedaluwarsa sebelum sempat digunakan.

Masa Aktif Kode Billing Menjadi 7 Hari

Berdasarkan aturan dalam sistem Coretax yang baru, masa aktif kode billing kini hanya berlaku selama satu minggu atau 7 hari sejak tanggal diterbitkan. Kebijakan ini merupakan langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendorong efisiensi serta memberikan kepastian dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Perubahan ini menuntut Wajib Pajak untuk lebih sigap dalam melakukan penyetoran melalui bank atau kanal pembayaran lainnya segera setelah kode billing dicetak.

Perbandingan Aturan Lama vs Sistem Coretax

Bagi masyarakat yang terbiasa dengan sistem e-Billing lama, penyesuaian ini mungkin terasa cukup drastis. Berikut adalah rincian perbedaan antara sistem lama dan sistem Coretax yang
baru:

Fitur Sistem e-Billing Lama Sistem Coretax Baru
Masa Aktif Biasanya berlaku hingga 1 bulan Hanya 7 Hari (1 Minggu)
Tampilan Format standar e-billing Format dokumen baru yang berbeda
Perubahan Tampilan Visual Dokumen

Selain durasi waktu, sistem Coretax juga memperkenalkan perubahan pada tampilan fisik atau format dokumen kode billing. Meski format dokumennya kini tampak berbeda dari versi sebelumnya, fungsi utamanya tetap sama, yakni sebagai identitas pembayaran pajak yang sah.

Wajib Pajak diharapkan tidak bingung dengan perbedaan visual ini selama data yang tertera sudah sesuai dengan kewajiban pajak yang akan dibayarkan.

Langkah Antisipasi Wajib Pajak

Dengan masa aktif yang kini hanya bertahan selama satu minggu, Wajib Pajak disarankan untuk segera melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode. Jika kode tersebut terlanjur kedaluwarsa atau hangus, Anda diwajibkan untuk membuat ulang kode billing baru di sistem Coretax sebelum dapat melakukan transaksi pembayaran.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kedisiplinan administratif yang lebih baik dalam ekosistem perpajakan nasional serta meminimalisir penumpukan data tagihan yang tidak terbayar.

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bayi yang Ditemukan Penjala Ikan di Sanggau Ternyata Dibuang Ibunya dari Kamar Mandi Kos

    Bayi yang Ditemukan Penjala Ikan di Sanggau Ternyata Dibuang Ibunya dari Kamar Mandi Kos

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengungkap identitas pelaku yang diduga membuang jasad bayi laki-laki di Sungai Riam, Jalan Semboja Indah 2, Kelurahan Bunut. Pengungkapan kasus yang menggegerkan warga Kabupaten Sanggau ini dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.55 WIB melalui penyelidikan intensif. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan […]

  • Mengapa Kabut Asap Sulit Hilang? FFA Ungkap 7 Tantangan Besar Penanggulangan Kebakaran

    Mengapa Kabut Asap Sulit Hilang? FFA Ungkap 7 Tantangan Besar Penanggulangan Kebakaran

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com – Masalah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan di Asia Tenggara. Aliansi Bebas Api atau Fire-Free Alliance (FFA) mengidentifikasi bahwa upaya menghentikan kabut asap berarti harus fokus pada pencegahan sejak dini. Melalui kanal YouTube Discover APRIL, FFA mengungkapkan adanya tujuh tantangan sistemik yang […]

  • Jalan Rusak Landak Viral di Medsos, Karolin: Kami Tidak Menutup Mata, Perbaikan Dilakukan Bertahap

    Jalan Rusak Landak Viral di Medsos, Karolin: Kami Tidak Menutup Mata, Perbaikan Dilakukan Bertahap

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Keluhan warga mengenai kondisi jalan rusak di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Landak terus membanjiri media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat pedesaan banyak menyoroti jalan tanah berlubang dan akses antar-desa yang sulit dilalui saat musim hujan sehingga menghambat aktivitas harian. Menanggapi hal tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa pemerintah […]

  • Sanggau Bakal Diguncang Konser Judika dan Hijau Daun, 7.000 Penonton Diprediksi Padati Damai Fest 2026

    Sanggau Bakal Diguncang Konser Judika dan Hijau Daun, 7.000 Penonton Diprediksi Padati Damai Fest 2026

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pecinta musik di Kabupaten Sanggau akan segera dimanjakan dengan kehadiran bintang tamu nasional dalam gelaran Pusat Damai Fest Symphony Of Heart Tahun 2026. Penyanyi papan atas Judika, yang populer dengan tembang “Aku Yang Tersakiti”, dipastikan menjadi bintang utama dalam konser musik berskala besar tersebut. Tak hanya Judika, grup band kenamaan Hijau Daun yang […]

  • 5 Faktor Utama Penyebab Banjir: Kenali Pemicunya untuk Cegah Dampak Buruk

    5 Faktor Utama Penyebab Banjir: Kenali Pemicunya untuk Cegah Dampak Buruk

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com– Bencana banjir masih menjadi persoalan tahunan yang memberikan dampak kerugian besar bagi masyarakat. Meski sering dianggap sebagai fenomena alam biasa, banjir sejatinya merupakan hasil dari ketidakseimbangan lingkungan yang dipicu oleh berbagai faktor. Melansir informasi dari kanal YouTube “Apa Ya?”, bencana ini bukan sekadar urusan curah hujan, melainkan rentetan peristiwa yang saling berkaitan. Memahami […]

  • Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

    Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTime.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

expand_less