Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Modus QRIS dan Perusahaan Fiktif Terbongkar, Bareskrim Polri Blokir 231 Ribu Situs Judi Online Sita Rp286,2 Miliar

Modus QRIS dan Perusahaan Fiktif Terbongkar, Bareskrim Polri Blokir 231 Ribu Situs Judi Online Sita Rp286,2 Miliar

  • account_circle Ngabang Times
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTime.com – Bareskrim Polri terus memperkuat perang melawan praktik perjudian online yang kian masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama 2025 pihaknya menangani 664 perkara tindak pidana siber dengan jumlah tersangka mencapai 744 orang. Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.

“Selama tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Total uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya.

Tak hanya mengedepankan penindakan, Polri juga memperkuat langkah pencegahan secara masif di ruang digital. Sepanjang tahun lalu, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emtif guna menekan laju penyebaran praktik perjudian daring di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan mendalam, jumlahnya bertambah menjadi 21 website yang beroperasi lintas wilayah, baik nasional maupun internasional.

“Website judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri,” jelas Brigjen Himawan.

Untuk menghentikan operasional jaringan tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna melakukan pemblokiran atau takedown terhadap seluruh situs yang telah teridentifikasi.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan teknik undercover deposit dan undercover player yang berhasil mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan lanjutan menemukan adanya 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk sebagai sarana pencucian dan penampungan dana hasil judi online, termasuk melalui skema layering QRIS.

Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum serta perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda, serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif yang berfungsi sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi puluhan situs judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, terutama terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif untuk kepentingan perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.

Polri menegaskan bahwa penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk pemanfaatan mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.

Ke depan, Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten. (*/)

  • Penulis: Ngabang Times

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Targetkan Mandiri Pangan, Wagub Krisantus Kurniawan Panen Padi Serentak di Mempawah

    Targetkan Mandiri Pangan, Wagub Krisantus Kurniawan Panen Padi Serentak di Mempawah

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, melaksanakan panen padi di Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda panen serentak nasional yang juga dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia di Provinsi Jawa Barat. Dalam momentum tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pencapaian strategis nasional di […]

  • Strategi Belajar Cepat dan Anti-Lupa: Mengenal Metode Pomodoro hingga Teknik Feynman

    Strategi Belajar Cepat dan Anti-Lupa: Mengenal Metode Pomodoro hingga Teknik Feynman

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com – Banyak individu sering kali merasa kurang percaya diri dengan kemampuan intelektualnya karena sulit mengingat materi yang baru dipelajari. Namun, permasalahan utama tersebut dinilai bukan terletak pada tingkat kecerdasan, melainkan pada penggunaan metode belajar yang kurang tepat. Melansir informasi dari kanal YouTube Stik Journey, kebiasaan seperti Sistem Kebut Semalam (SKS) atau sekadar menghafal […]

  • Waspada Banjir Kiriman ke Ngabang, BPBD Landak Aktifkan Posko Siaga dan Siapkan Logistik Darurat

    Waspada Banjir Kiriman ke Ngabang, BPBD Landak Aktifkan Posko Siaga dan Siapkan Logistik Darurat

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) resmi mengaktifkan Posko Siaga Bencana mulai Minggu (11/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi banjir akibat cuaca ekstrem yang masih mengancam sejumlah wilayah di Kabupaten Landak. Posko ini dipusatkan di GOR Indoor Bujakng Nyangko, Ngabang, dan akan berfungsi sebagai pusat pemantauan, […]

  • M7 World Championship Jadi Etalase Budaya Indonesia

    M7 World Championship Jadi Etalase Budaya Indonesia

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Tokoh Gatotkaca, batik, dan seni pertunjukan tradisi membuka M7 World Championship 2026, kejuaraan dunia gim Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta. Ajang esports berskala global ini dimanfaatkan pemerintah untuk menampilkan identitas budaya Indonesia kepada komunitas gim internasional. Kejuaraan dunia MLBB tersebut dibuka Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene […]

  • Masuk Ilegal hingga Overstay, Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Dipulangkan Paksa Lewat Perbatasan Entikong

    Masuk Ilegal hingga Overstay, Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Dipulangkan Paksa Lewat Perbatasan Entikong

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, kembali memfasilitasi pelaksanaan deportasi dan repatriasi massal terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (22/1/2026), KJRI Kuching merinci proses pemulangan paksa yang dilakukan oleh otoritas berwenang di Malaysia sepanjang bulan Januari ini. Jabatan Imigresen […]

  • Segar dan Visioner, Gubernur Ria Norsan Lantik 5 Pimpinan Baznas Kalbar 2025-2030

    Segar dan Visioner, Gubernur Ria Norsan Lantik 5 Pimpinan Baznas Kalbar 2025-2030

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabanTimes.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, resmi melantik lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Barat periode 2025-2030. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada Jumat (9/1/2026). Gubernur menaruh harapan besar pada kepengurusan baru ini untuk membawa perubahan signifikan dalam tata kelola zakat di Kalimantan Barat. Menurutnya, zakat […]

expand_less