Breaking News
Trending Tags
Beranda » Kota Intan » Meriahkan Tradisi Baroah, 36 Tim Sepak Bola Bertarung di Open Turnamen Roah Cup Sairi Bagan 2026

Meriahkan Tradisi Baroah, 36 Tim Sepak Bola Bertarung di Open Turnamen Roah Cup Sairi Bagan 2026

  • account_circle Hendri M
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTimes.Com — Lapangan Dusun Sairi Bagan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, menjadi saksi dimulainya ajang bergengsi Open Turnamen Sepak Bola Roah Cup Sairi Bagan 2026 Seri I. Kompetisi ini resmi dibuka pada Sabtu (21/2/2026) siang sebagai bagian dari rangkaian perayaan tradisi tahunan masyarakat setempat.

Sebanyak 36 tim kesebelasan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Landak, termasuk peserta dari wilayah jauh seperti Kecamatan Air Besar (Serimbu), siap memperebutkan gelar juara dalam turnamen yang penuh gengsi ini.

Acara dibuka secara simbolis melalui prosesi kick off oleh Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disbudporapar Landak, Erni, yang mewakili pemerintah daerah. Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimcam Ngabang, perangkat desa, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.

Laga perdana mempertemukan tuan rumah, Barakat FC, melawan tim tamu Muda FC dari Pahauman. Pertandingan berlangsung sengit dengan aksi jual beli serangan yang memukau ratusan penonton yang memadati pinggir lapangan. Namun, hingga peluit akhir dibunyikan, Muda FC berhasil unggul tipis dengan skor 1-0.

Turnamen Roah Cup 2026 ini bukan sekadar kompetisi olahraga biasa. Kegiatan ini digelar khusus untuk memeriahkan tradisi Baroah atau ulang tahun padi yang puncaknya akan dilaksanakan pada 26–27 Maret 2026 mendatang.

Tradisi Roah merupakan bentuk syukur dan doa bersama masyarakat atas hasil panen. Dalam adat tersebut, dikenal prosesi “ngaleko bahanyi”, yaitu ritual mengambil padi baru sebagai ungkapan terima kasih kepada Jubata (Tuhan Yang Maha Esa).

Kepala Dusun Sairi Bagan, Sudariono, berharap turnamen perdana ini bisa menjadi agenda rutin tahunan yang didukung oleh pemerintah kabupaten.

“Tujuan utama kami adalah menggali bakat anak-anak muda agar mereka fokus pada kegiatan positif. Lewat sepak bola, kami ingin membentuk karakter yang kuat dan menjauhkan generasi muda dari pengaruh negatif,” tegas Sudariono.

Senada dengan itu, Ketua Panitia Jati Supul menekankan bahwa selain kompetisi, ajang ini adalah sarana mempererat tali silaturahmi antarwarga kampung. Dengan semangat sportivitas, Roah Cup 2026 diharapkan mampu melahirkan bibit-bibit atlet terbaik yang nantinya dapat membawa nama harum Kabupaten Landak di kancah yang lebih luas.

  • Penulis: Hendri M
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Siap Kembangkan Kasus Katalis Pertamina, Nama Riza Chalid Mengemuka

    KPK Siap Kembangkan Kasus Katalis Pertamina, Nama Riza Chalid Mengemuka

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pengusaha migas Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Pendalaman tersebut akan dilakukan dengan menunggu fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara […]

  • Bayi yang Ditemukan Penjala Ikan di Sanggau Ternyata Dibuang Ibunya dari Kamar Mandi Kos

    Bayi yang Ditemukan Penjala Ikan di Sanggau Ternyata Dibuang Ibunya dari Kamar Mandi Kos

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengungkap identitas pelaku yang diduga membuang jasad bayi laki-laki di Sungai Riam, Jalan Semboja Indah 2, Kelurahan Bunut. Pengungkapan kasus yang menggegerkan warga Kabupaten Sanggau ini dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.55 WIB melalui penyelidikan intensif. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan […]

  • Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

    Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      Ngabang Times.Com – Implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, membawa perubahan signifikan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Salah satu pembaruan yang paling krusial untuk diperhatikan adalah durasi masa aktif kode billing yang kini menjadi lebih pendek dibandingkan aturan sebelumnya. Informasi yang dibagikan melalui kanal Sahabat Pajak ini menjadi pengingat penting bagi publik. Hal ini […]

  • Potensi Kelas Dunia! Norsan Dorong Bukit Raya Sambora Jadi Pusat Olahraga Paralayang

    Potensi Kelas Dunia! Norsan Dorong Bukit Raya Sambora Jadi Pusat Olahraga Paralayang

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam upaya menggali dan mengembangkan potensi wisata daerah. Salah satu destinasi yang kini menjadi perhatian serius adalah Bukit Raya Sambora di Desa Sambora, Kecamatan Toho. Memiliki ketinggian sekitar 606 meter di atas permukaan laut (MDPL), Bukit Raya Sambora menawarkan panorama alam yang […]

  • Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

    Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTime.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

  • Karolin Terbuka Soal Polemik HGU PT MBS: Pencabutan Itu Kewenangan Pusat, Pemkab Tetap Kawal Hak Rakyat

    Karolin Terbuka Soal Polemik HGU PT MBS: Pencabutan Itu Kewenangan Pusat, Pemkab Tetap Kawal Hak Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meminta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT MBS yang kini tengah menjadi perhatian luas. Karolin menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendengar dan memahami keresahan yang dirasakan oleh warga di wilayah terdampak persoalan lahan tersebut. “Saudara-saudaraku masyarakat Kabupaten Landak, khususnya […]

expand_less