Breaking News
Trending Tags
Beranda » Lifestyle » Tarif Parkir Wisata Singkawang Melejit Hingga Rp30 Ribu, Pemkot Tertibkan Pengelola Nakal

Tarif Parkir Wisata Singkawang Melejit Hingga Rp30 Ribu, Pemkot Tertibkan Pengelola Nakal

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTimes.Com – Pemerintah Kota Singkawang bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di sejumlah objek wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. Keluhan yang ramai di media sosial ini menyoroti pungutan parkir yang dinilai tidak masuk akal dan tidak dibarengi dengan jaminan keamanan kendaraan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata menggelar rapat koordinasi di Kantor Bapenda, Rabu (7/1/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan untuk mencari solusi dan menertibkan tata kelola parkir di kawasan wisata.

Kepala Bapenda Kota Singkawang, Siti Kodam, menyatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri status kepemilikan lahan serta siapa pengelola parkir di lokasi-lokasi yang dikeluhkan warga. Langkah ini bertujuan untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan.

“Banyak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Ini harus kita carikan solusi bersama. Pemilik lahan dan pengelola parkir akan kami undang agar ke depan tidak ada lagi pungutan parkir yang tidak wajar,” tegas Siti Kodam.

Sebelumnya, jagat media sosial diramaikan dengan gelombang kritik terhadap kawasan Pantura Pasir Panjang Mandiri (PPPM) yang diklaim sebagai “Pantai Gratis”. Namun faktanya, pengunjung dibebankan tarif parkir mencapai Rp30.000 untuk mobil dan Rp15.000 untuk sepeda motor.

Siti Kodam menambahkan bahwa meski pemkot mendukung semangat warga meningkatkan ekonomi melalui pariwisata, penetapan tarif tetap harus berada pada batas kewajaran. Pengelola juga diingatkan untuk tidak hanya memungut biaya, tetapi juga bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan pengunjung.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, mengakui bahwa saat ini memang belum ada regulasi spesifik yang mengatur batas atas dan bawah tarif parkir untuk lahan milik pribadi atau non-pemerintah. Namun, kekosongan aturan ini bukan berarti pengelola bisa menetapkan harga semaunya.

“Secara aturan memang belum diatur secara rinc, tetapi prinsip kewajaran dan kepatutan tetap harus dikedepankan,” jelas Eko.

Ia menegaskan, setiap pengelola parkir di lahan swasta memiliki kewajiban mutlak atas keamanan kendaraan yang mereka kelola. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan, pengelola wajib memberikan ganti rugi atau pertanggungjawaban.

“Jika sudah memungut tarif parkir, maka pengelola wajib memberikan jaminan keamanan,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Singkawang berharap dengan penertiban ini, citra pariwisata Kota Tertoleransi tersebut tetap terjaga dan wisatawan merasa nyaman berkunjung tanpa khawatir merasa “diperas” oleh oknum pengelola parkir.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kreatif dan Seru: Panduan Lengkap Membuat Jurnal Estetik bagi Pemula

    Kreatif dan Seru: Panduan Lengkap Membuat Jurnal Estetik bagi Pemula

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    Ngabang Times.Com – Aktivitas membuat jurnal atau journaling kini telah bertransformasi. Tidak lagi sekadar menulis catatan harian konvensional, kegiatan ini telah menjadi sarana ekspresi seni yang menenangkan. Dengan memadukan tulisan tangan dan dekorasi visual, siapa pun dapat mengubah buku catatan biasa menjadi karya seni yang estetik. Teknik ini dinilai sangat ramah bagi pemula karena prosesnya […]

  • Riset Kampus Digelontor Rp12 T, Prabowo Mau Apa?

    Riset Kampus Digelontor Rp12 T, Prabowo Mau Apa?

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menambah alokasi dana riset nasional untuk perguruan tinggi hingga mencapai Rp12 triliun. Anggaran tersebut meningkat Rp4 triliun dari sebelumnya Rp8 triliun, atau setara 0,34 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memperkuat peran kampus dan peneliti sebagai motor penggerak […]

  • Rayakan HUT ke-80, Persit Kodim 1210/Landak Berhasil Kumpulkan 78 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

    Rayakan HUT ke-80, Persit Kodim 1210/Landak Berhasil Kumpulkan 78 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK), Persit KCK Cabang LVII Kodim 1210/Landak menggelar aksi kemanusiaan berupa donor darah. Kegiatan ini dipusatkan di Makoramil 1210-07/Ngabang, Jalan Pemuda, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, pada Kamis (29/1/2026) pagi. Aksi sosial yang dimulai pukul 08.30 WIB ini berlangsung sukses dengan […]

  • Bersih-Bersih Internal, Pucuk Pimpinan Polda Kalbar hingga Kapolres Jalani Tes Urine Mendadak di Mapolda

    Bersih-Bersih Internal, Pucuk Pimpinan Polda Kalbar hingga Kapolres Jalani Tes Urine Mendadak di Mapolda

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) berupa tes urine mendadak pada Selasa (24/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Kalbar ini menyasar seluruh unsur pimpinan, mulai dari Pejabat Utama (PJU) Polda Kalbar, Perwira Menengah (Pamen), hingga para Kapolres jajaran. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pucuk pimpinan wilayah […]

  • Penyalahgunaan Kuota Haji 2024, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka

    Penyalahgunaan Kuota Haji 2024, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK […]

  • Dari Jalur Perbatasan hingga Desa, Polda Kalbar Kini Punya Direktorat PPA-PPO

    Dari Jalur Perbatasan hingga Desa, Polda Kalbar Kini Punya Direktorat PPA-PPO

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi menjadi salah satu wilayah yang memiliki Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Kapolri mengatakan, pembentukan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres bertujuan memperkuat pelayanan serta […]

expand_less