Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

  • account_circle Ngabang Times
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTime.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Ngabang Times

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hanya Berangkatkan 3 Orang, Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Landak Mei 2026

    Hanya Berangkatkan 3 Orang, Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Landak Mei 2026

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pemandangan berbeda terlihat dalam persiapan keberangkatan ibadah haji di Kabupaten Landak tahun ini. Angka jamaah haji asal Kota Intan ini tercatat mengalami penurunan yang sangat signifikan atau “jomplang” dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan penjelasan resmi Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Landak melalui akun media sosialnya pada Rabu (4/2/2026), tahun ini Kabupaten Landak […]

  • Pimpin Upacara HUT ke-69 Pemprov Kalbar, Erani Ajak Masyarakat Landak Jaga Hasil Pembangunan Secara Gotong Royong

    Pimpin Upacara HUT ke-69 Pemprov Kalbar, Erani Ajak Masyarakat Landak Jaga Hasil Pembangunan Secara Gotong Royong

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pemerintah Kabupaten Landak melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2026. Kegiatan ini dipusatkan di halaman Kantor Bupati Landak, Rabu (28/1/2026) pukul 07.30 WIB, dengan suasana yang berlangsung khidmat. Peringatan tahun ini mengusung tema “Bergerak Maju Bersama Membangun Kalimantan Barat Sejahtera”, yang menjadi refleksi semangat kebersamaan dalam […]

  • Standar Dunia Hadir di Pontianak, Sekolah Harapan Bangsa Komit Cetak SDM Kalbar Berdaya Saing Global

    Standar Dunia Hadir di Pontianak, Sekolah Harapan Bangsa Komit Cetak SDM Kalbar Berdaya Saing Global

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Upaya memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meresmikan kembali operasional Sekolah Harapan Bangsa (SHB) sebagai langkah strategis untuk menghadirkan akses pendidikan berstandar internasional di daerah sendiri, Senin (12/1/2026). Bertempat di Aula Sekolah Harapan Bangsa, Kubu Raya, peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti […]

  • Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500, Petani di Sambas Diminta Tegas Tolak Tawaran Rendah dari Tengkulak

    Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500, Petani di Sambas Diminta Tegas Tolak Tawaran Rendah dari Tengkulak

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Pemerintah Kabupaten Sambas kembali menegaskan komitmennya sebagai lumbung pangan utama di Kalimantan Barat. Dalam agenda panen raya di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Rabu (7/1/2026), Bupati Sambas Satono memberikan pesan khusus agar para petani lebih berhati-hati dalam menjual hasil panen mereka dan tidak tergiur tawaran murah dari para tengkulak. Kegiatan yang dilaksanakan bersama […]

  • Banjir Surut: Warga Ngabang Bersih-bersih Rumah, Pengungsi di Surau Kembali ke Kediaman

    Banjir Surut: Warga Ngabang Bersih-bersih Rumah, Pengungsi di Surau Kembali ke Kediaman

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Kabar baik datang dari lokasi terdampak bencana di Kabupaten Landak. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak melaporkan bahwa banjir yang sempat merendam pemukiman warga kini telah berangsur surut. Berdasarkan data terbaru hingga Selasa (13/1/2026) siang, genangan air di 28 desa terdampak kini sudah menghilang. Desa-desa yang telah kembali normal tersebut tersebar di […]

  • Tips Anti Gagal Membuat Martabak Teflon Pandan Keju yang Lembut dan Bersarang

    Tips Anti Gagal Membuat Martabak Teflon Pandan Keju yang Lembut dan Bersarang

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com – Martabak manis atau yang dikenal dengan sebutan terang bulan merupakan kudapan populer yang kini semakin mudah dibuat di dapur rumah. Tanpa memerlukan loyang khusus, penggunaan alat sederhana seperti teflon ternyata mampu menghasilkan martabak yang berkualitas. Namun, untuk menciptakan tekstur yang lembut dan memiliki rongga (bersarang) sempurna, diperlukan teknik pencampuran adonan serta pengaturan […]

expand_less