Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

  • account_circle Ngabang Times
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTime.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Ngabang Times

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinjau Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Darit, Dandim Landak Pastikan Progres Capai 40 Persen

    Tinjau Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Darit, Dandim Landak Pastikan Progres Capai 40 Persen

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Komandan Kodim 1210/Landak, Letkol Kav Andy Setio Untoro, melaksanakan pemantauan langsung terhadap progres pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Peninjauan ini dipusatkan di lokasi pembangunan yang berada di Jalan Darit–Bengkayang, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, pada Kamis (22/1/2026) sore. Kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana […]

  • Pimpin Hari Desa Nasional di Ngabang, Bupati Karolin Tekankan Efisiensi Bukan Pematah Semangat Membangun

    Pimpin Hari Desa Nasional di Ngabang, Bupati Karolin Tekankan Efisiensi Bukan Pematah Semangat Membangun

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, memimpin langsung apel Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026 yang dipusatkan di halaman Kantor Desa Hilir Tengah, Ngabang, Senin (19/1/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran Sekretaris Daerah, Kepala OPD, para camat, hingga seluruh kepala desa se-Kabupaten Landak. Momentum Hari Desa Nasional tahun ini mengusung […]

  • Sungai Sekadau Meluap, 11.583 Warga di Nanga Taman dan Nanga Mahap Terdampak Banjir

    Sungai Sekadau Meluap, 11.583 Warga di Nanga Taman dan Nanga Mahap Terdampak Banjir

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Bencana banjir melanda wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, sejak Kamis (8/1/2026) dini hari. Meluapnya Sungai Sekadau dipicu oleh curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah tersebut sejak Rabu malam, hingga merendam permukiman warga di Kecamatan Nanga Taman dan Kecamatan Nanga Mahap. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sekadau, Heri Handoko Susilo, […]

  • Karolin Ungkap Akar Gizi Buruk di Landak: Dampak Pernikahan Dini dan Lemahnya Ekonomi Keluarga

    Karolin Ungkap Akar Gizi Buruk di Landak: Dampak Pernikahan Dini dan Lemahnya Ekonomi Keluarga

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Persoalan gizi buruk pada anak di Kabupaten Landak dinilai tidak bisa dilepaskan dari kuatnya faktor sosial dan ekonomi yang melingkupi keluarga pasien. Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, saat mengunjungi Rumah Pusat Pemulihan Gizi (PPG) Kabupaten Landak pada Senin (26/1/2026). Dalam dialog langsung dengan keluarga pasien, Karolin menemukan […]

  • Makna Tarhib Ramadan: Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Pentingnya Melapangkan Hati

    Makna Tarhib Ramadan: Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Pentingnya Melapangkan Hati

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com– Menjelang bulan suci, istilah “Tarhib Ramadan” sering terdengar di tengah masyarakat. Namun, masih banyak yang belum memahami esensi mendalam dari kegiatan tersebut. Melalui kanal YouTube Ceritaku Ceritamu, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Tarhib bukan sekadar seremoni, melainkan upaya mendasar dalam menyiapkan kondisi batin. Ustaz Adi memaparkan bahwa kata Tarhib berakar dari kata Rahaba yang […]

  • Tarif Parkir Wisata Singkawang Melejit Hingga Rp30 Ribu, Pemkot Tertibkan Pengelola Nakal

    Tarif Parkir Wisata Singkawang Melejit Hingga Rp30 Ribu, Pemkot Tertibkan Pengelola Nakal

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Pemerintah Kota Singkawang bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di sejumlah objek wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. Keluhan yang ramai di media sosial ini menyoroti pungutan parkir yang dinilai tidak masuk akal dan tidak dibarengi dengan jaminan keamanan kendaraan. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota […]

expand_less