Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

  • account_circle Ngabang Times
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTime.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Ngabang Times

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpin Hari Desa Nasional di Ngabang, Bupati Karolin Tekankan Efisiensi Bukan Pematah Semangat Membangun

    Pimpin Hari Desa Nasional di Ngabang, Bupati Karolin Tekankan Efisiensi Bukan Pematah Semangat Membangun

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, memimpin langsung apel Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026 yang dipusatkan di halaman Kantor Desa Hilir Tengah, Ngabang, Senin (19/1/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran Sekretaris Daerah, Kepala OPD, para camat, hingga seluruh kepala desa se-Kabupaten Landak. Momentum Hari Desa Nasional tahun ini mengusung […]

  • Peluang di Tengah Krisis: 7 Ide Bisnis yang Paling Dibutuhkan pada Tahun 2026

    Peluang di Tengah Krisis: 7 Ide Bisnis yang Paling Dibutuhkan pada Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com – Tahun 2026 diprediksi menjadi periode penuh tantangan bagi kelompok masyarakat kelas menengah di Indonesia. Lonjakan harga pangan yang tidak dibarengi dengan pertumbuhan upah yang memadai membuat banyak keluarga terjepit dalam situasi ekonomi sulit. Dalam kondisi terdesak, tidak sedikit masyarakat yang tergiur mengambil jalan pintas melalui judi daring atau investasi palsu yang justru […]

  • Banjir Surut: Warga Ngabang Bersih-bersih Rumah, Pengungsi di Surau Kembali ke Kediaman

    Banjir Surut: Warga Ngabang Bersih-bersih Rumah, Pengungsi di Surau Kembali ke Kediaman

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Kabar baik datang dari lokasi terdampak bencana di Kabupaten Landak. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak melaporkan bahwa banjir yang sempat merendam pemukiman warga kini telah berangsur surut. Berdasarkan data terbaru hingga Selasa (13/1/2026) siang, genangan air di 28 desa terdampak kini sudah menghilang. Desa-desa yang telah kembali normal tersebut tersebar di […]

  • Polres Landak Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang, Barang Bukti 1,18 Gram Disita

    Polres Landak Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang, Barang Bukti 1,18 Gram Disita

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Dua terduga pengedar sabu ditangkap di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Jumat, 27 Maret 2026. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula […]

  • Hanya 2 Bulan, Pusat Pemulihan Gizi Landak Berhasil Ubah Status Gizi Buruk Balita Menjadi Baik

    Hanya 2 Bulan, Pusat Pemulihan Gizi Landak Berhasil Ubah Status Gizi Buruk Balita Menjadi Baik

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Upaya Pemerintah Kabupaten Landak dalam memerangi stunting dan gizi buruk mulai membuahkan hasil nyata. Sejak diresmikan sekitar dua bulan lalu, Pusat Pemulihan Gizi (PPG) Kabupaten Landak sukses meningkatkan status gizi serta berat badan sejumlah balita yang sebelumnya masuk dalam kategori gizi buruk dan gizi kurang. Penanggung Jawab Gizi PPG Landak, Tri Hidayat, mengungkapkan […]

  • Setahun Karolin-Erani: Sukses Perkuat Fasilitas Medis hingga Jaga Stabilitas Pangan

    Setahun Karolin-Erani: Sukses Perkuat Fasilitas Medis hingga Jaga Stabilitas Pangan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Satu tahun pertama sejak dilantik pada 20 Februari 2025 lalu, kepemimpinan Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, bersama Wakil Bupati Erani, menunjukkan strategi yang jelas: mendahulukan kebutuhan dasar masyarakat sambil membangun jalan dan jembatan secara bertahap. Di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas karena kebijakan penghematan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak memilih […]

expand_less