Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

  • account_circle Ngabang Times
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTime.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Ngabang Times

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Kabut Asap Sulit Hilang? FFA Ungkap 7 Tantangan Besar Penanggulangan Kebakaran

    Mengapa Kabut Asap Sulit Hilang? FFA Ungkap 7 Tantangan Besar Penanggulangan Kebakaran

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com – Masalah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan di Asia Tenggara. Aliansi Bebas Api atau Fire-Free Alliance (FFA) mengidentifikasi bahwa upaya menghentikan kabut asap berarti harus fokus pada pencegahan sejak dini. Melalui kanal YouTube Discover APRIL, FFA mengungkapkan adanya tujuh tantangan sistemik yang […]

  • Pimpin Hari Desa Nasional di Ngabang, Bupati Karolin Tekankan Efisiensi Bukan Pematah Semangat Membangun

    Pimpin Hari Desa Nasional di Ngabang, Bupati Karolin Tekankan Efisiensi Bukan Pematah Semangat Membangun

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, memimpin langsung apel Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026 yang dipusatkan di halaman Kantor Desa Hilir Tengah, Ngabang, Senin (19/1/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran Sekretaris Daerah, Kepala OPD, para camat, hingga seluruh kepala desa se-Kabupaten Landak. Momentum Hari Desa Nasional tahun ini mengusung […]

  • Modus QRIS dan Perusahaan Fiktif Terbongkar, Bareskrim Polri Blokir 231 Ribu Situs Judi Online Sita Rp286,2 Miliar

    Modus QRIS dan Perusahaan Fiktif Terbongkar, Bareskrim Polri Blokir 231 Ribu Situs Judi Online Sita Rp286,2 Miliar

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTime.com – Bareskrim Polri terus memperkuat perang melawan praktik perjudian online yang kian masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama […]

  • Menjaga Keseimbangan: Pentingnya Kesehatan Mental dan Penerimaan Diri bagi Kualitas Hidup

    Menjaga Keseimbangan: Pentingnya Kesehatan Mental dan Penerimaan Diri bagi Kualitas Hidup

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com  – Selama ini, standar kesehatan seseorang sering kali hanya diukur melalui kondisi fisik yang prima. Padahal, aspek kesehatan mental memegang peranan yang tidak kalah krusial dalam menentukan kualitas hidup dan produktivitas seseorang. Keseimbangan antara kesehatan raga dan jiwa kini menjadi kunci utama dalam menghadapi dinamika kehidupan modern yang penuh tekanan. Sehat Bukan Sekadar […]

  • Kepala Kemenag Landak Sidak Sarpras KUA: Bantuan Utuh, ASN Wajib Tingkatkan Disiplin Pelayanan

    Kepala Kemenag Landak Sidak Sarpras KUA: Bantuan Utuh, ASN Wajib Tingkatkan Disiplin Pelayanan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, Abdulbar, melakukan kunjungan monitoring ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandor dan KUA Kecamatan Sengah Temila pada Selasa (20/1/2026). Agenda ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan tugas serta fungsi KUA di wilayah Kabupaten Landak. Fokus utama monitoring kali ini adalah meninjau langsung […]

  • KPK Siap Kembangkan Kasus Katalis Pertamina, Nama Riza Chalid Mengemuka

    KPK Siap Kembangkan Kasus Katalis Pertamina, Nama Riza Chalid Mengemuka

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pengusaha migas Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Pendalaman tersebut akan dilakukan dengan menunggu fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara […]

expand_less