Buntut Kekerasan Anak di Rental PS Ngabang, Karolin Larang Keras Penyebaran Video dan Identitas Pelaku
- account_circle Hendri M
- calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
- print Cetak

Bupati Karolin imbau warga stop sebar video kekerasan anak di rental PS Ngabang. Fokus pada pemulihan trauma dan perlindungan identitas sesuai hukum. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NgabangTimes.Com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat menyusul beredarnya video dugaan kekerasan antaranak di sebuah tempat hiburan rental PlayStation (PS) di Ngabang. Bupati Karolin meminta warga untuk segera menghentikan penyebaran rekaman video, foto, maupun pembongkaran identitas anak-anak yang terlibat, baik korban maupun terduga pelaku.
Menurutnya, setiap kasus yang melibatkan anak di bawah umur wajib mendapatkan perlindungan penuh sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Yang paling penting saat ini adalah keselamatan dan pemulihan anak-anak yang terlibat. Anak-anak ini punya masa depan, dan negara wajib melindungi mereka,” ujar Karolin, Kamis (5/2/2026).
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (4/2/2026) malam tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial. Karolin mengingatkan bahwa penyebaran konten sensitif tersebut justru berisiko memperparah trauma psikologis anak dan dapat berimplikasi hukum bagi penyebarnya.
Pemerintah Kabupaten Landak memastikan penanganan kasus ini tidak hanya menggunakan pendekatan hukum semata, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan.
“Anak yang menjadi korban harus mendapatkan pendampingan medis dan psikologis. Di sisi lain, anak yang diduga melakukan kekerasan pendekatannya harus pembinaan dan edukasi,” tegas Karolin.
Sebagai langkah nyata, Karolin telah menginstruksikan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Landak untuk segera melakukan asesmen di lapangan.
Tim gabungan tersebut ditugaskan untuk memberikan dukungan pemulihan trauma serta memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak keluarga melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
“Saya minta dinas terkait memastikan tidak ada tekanan sosial terhadap anak dan keluarganya. Negara harus hadir untuk memulihkan,” tambahnya.
Selain pendampingan, Pemkab Landak juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, psikolog, dan lembaga perlindungan anak agar proses berjalan sesuai koridor hak asasi anak.
Bupati Karolin juga menekankan pentingnya peningkatan literasi publik di ruang digital. Ia mengingatkan bahwa menyebutkan inisial yang mudah dikenali pun dapat berdampak buruk pada masa depan anak.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Landak berencana memperketat pengawasan terhadap lingkungan bermain anak dan tempat hiburan, serta meningkatkan edukasi pengasuhan bagi para orang tua.
“Ini menjadi pengingat bersama bahwa pengasuhan anak adalah tanggung jawab kolektif antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat,” pungkas Karolin menutup arahannya.
Hingga Jumat siang (5/2/2025), proses penanganan secara tertutup masih berlangsung dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi pertumbuhan anak-anak yang terlibat.
- Penulis: Hendri M
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar