Kemenag Kalbar Putuskan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Pilihan Terendah Mulai Rp35.100 Per Jiwa
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- print Cetak

Kanwil Kemenag Kalbar tetapkan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar 2,7 kg beras per jiwa. Tersedia enam klasifikasi nilai uang sesuai harga beras di pasar. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NgabangTimes.Com — Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat (Kanwil Kemenag Kalbar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kalbar pada Senin (23/2/2026). Rapat koordinasi yang digelar di ruang oproom Kanwil Kemenag Kalbar ini sengaja dilakukan lebih awal agar hasilnya dapat segera diketahui dan disiapkan oleh umat muslim.
Kakanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis, menjelaskan bahwa percepatan pengumuman ini bertujuan agar sosialisasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara luas dan mendalam.
“Rapat penetapan zakat fitrah ini perlu kita bahas lebih awal supaya masyarakat dapat menyiapkan zakat terbaiknya,” ujar Muhajirin Yanis saat memberikan sambutan.
Berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan, besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 M ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras atau makanan pokok per jiwa.
Angka tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 serta peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan zakat di Indonesia.
Selain dalam bentuk beras, rapat tersebut juga menghasilkan enam pilihan klasifikasi bagi warga yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai.
Pilihan ini disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat, mulai dari kualitas terendah hingga kualitas premium.
Klasifikasi pertama bagi warga yang mengonsumsi beras seharga Rp37.000 per kg, maka zakatnya adalah Rp99.900 per jiwa.
Untuk klasifikasi menengah, warga dengan konsumsi beras harga Rp19.000 per kg membayar Rp51.300, sedangkan beras seharga Rp15.000 per kg membayar Rp40.500.
Sementara itu, pilihan terendah jatuh pada klasifikasi keenam bagi warga dengan konsumsi beras seharga Rp13.000 per kg, dengan nilai zakat sebesar Rp35.100 per jiwa.
“Enam klasifikasi ini merupakan pilihan alternatif yang dapat disesuaikan dengan kemampuan dan makanan pokok masing-masing keluarga,” jelas Muhajirin.
Rapat tersebut juga memutuskan besaran nilai fidyah untuk wilayah Kalimantan Barat, yakni sebesar Rp35.000 per jiwa untuk setiap harinya.
Hadir dalam rapat ini sejumlah tokoh penting, mulai dari Ketua MUI Kalbar Basri Har, perwakilan Biro Kesra Setda Kalbar, akademisi IAIN Pontianak, hingga pihak Bulog dan BAZNAS Kalbar.
Masyarakat diharapkan dapat memedomani hasil ketetapan ini agar pelaksanaan rukun Islam tersebut dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar