Breaking News
Trending Tags
Beranda » Kota Intan » Bandel Jualan di Badan Jalan, Satpol PP Angkut Sisa Lapak Pedagang di Pasar Rakyat Tungkul

Bandel Jualan di Badan Jalan, Satpol PP Angkut Sisa Lapak Pedagang di Pasar Rakyat Tungkul

  • account_circle Hendri M
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTimes.Com — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Landak melakukan aksi tegas dengan menertibkan lapak pedagang yang melanggar zona larangan berjualan di sepanjang jalan masuk Pasar Rakyat Kabupaten Landak.

Penertiban yang berlangsung pada Senin (19/1/2026) siang ini dipusatkan di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, guna mengembalikan fungsi badan jalan yang selama ini tersita.

Kegiatan ini melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Diskumindag, serta didukung oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak.

Meskipun saat penertiban berlangsung sudah tidak ditemukan lagi pedagang yang berjualan secara aktif, petugas tetap mengangkut sisa-sisa lapak dan barang dagangan yang masih tertinggal.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Landak, Simon Mamuraja, menyebutkan bahwa sebanyak 46 personel dikerahkan dalam agenda penertiban tersebut.

“Penertiban ini kami lakukan terhadap pedagang yang melanggar zona larangan berjualan di Pasar Rakyat Tungkul. Hari ini kami menurunkan sekitar 46 personel,” ujar Simon.

Selain di kawasan Pasar Rakyat Tungkul, tim gabungan juga menyisir area di depan Lapangan Bardan untuk memastikan ketertiban di titik-titik rawan kemacetan lainnya.

Simon menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bukan tanpa alasan, melainkan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi yang telah berjalan intensif sejak sebelum Hari Raya Natal tahun lalu.

Para pedagang sebelumnya sudah diberikan imbauan hingga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mendirikan lapak yang menjorok ke badan jalan pintu masuk pasar.

“Kami sudah meminta pedagang yang melanggar untuk membuat surat pernyataan sejak Kamis, 15 Januari. Mereka sepakat dan bersedia menertibkan sendiri,” tambahnya.

Barang-barang yang ditertibkan petugas kini diamankan di Sekretariat Diskumindag kawasan Pasar Rakyat Landak agar bisa diambil kembali oleh para pemiliknya secara resmi.

Sementara itu, material sisa lapak berupa kayu dan sampah pembersihan langsung ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup agar area pasar kembali bersih dan representatif.

Petugas juga memberikan teguran kepada pemilik ruko di sekitar pasar agar memundurkan meja dagangan mereka dan tidak memanfaatkan badan jalan untuk kepentingan pribadi.

Jalur utama masuk pasar juga ditegaskan sebagai zona bebas parkir kendaraan guna menjamin kelancaran arus lalu lintas bagi para pengunjung yang ingin berbelanja.

Simon menegaskan bahwa pihak Satpol PP akan melakukan patroli rutin secara berkala agar para pedagang tidak kembali kucing-kucingan berjualan di zona terlarang tersebut.

  • Penulis: Hendri M
  • Editor: Anwar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Potensi Kelas Dunia! Norsan Dorong Bukit Raya Sambora Jadi Pusat Olahraga Paralayang

    Potensi Kelas Dunia! Norsan Dorong Bukit Raya Sambora Jadi Pusat Olahraga Paralayang

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam upaya menggali dan mengembangkan potensi wisata daerah. Salah satu destinasi yang kini menjadi perhatian serius adalah Bukit Raya Sambora di Desa Sambora, Kecamatan Toho. Memiliki ketinggian sekitar 606 meter di atas permukaan laut (MDPL), Bukit Raya Sambora menawarkan panorama alam yang […]

  • Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

    Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTime.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

  • HUT ke-18 Gerindra: 53 Tim Beradu Kecepatan di Lomba Sampan Bidar Se-Kalbar, Pasi Intel Kodim Landak Pastikan Keamanan

    HUT ke-18 Gerindra: 53 Tim Beradu Kecepatan di Lomba Sampan Bidar Se-Kalbar, Pasi Intel Kodim Landak Pastikan Keamanan

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Pend/Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Kemeriahan mewarnai lintasan pacu Sungai Landak, Dusun Ray, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, pada Minggu (8/2/2026) pagi. Pembukaan Lomba Sampan Bidar Se-Kalimantan Barat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra tahun 2026 berlangsung dengan penuh antusiasme masyarakat. Ajang bergengsi yang memperebutkan Piala Yuliansyah—Anggota Komisi V DPR RI sekaligus Anggota DPD Partai […]

  • Rahasia Sop Tulang Sapi Empuk dan Kaya Rempah dengan Teknik Presto

    Rahasia Sop Tulang Sapi Empuk dan Kaya Rempah dengan Teknik Presto

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com – Sop tulang sapi tetap menjadi primadona kuliner bagi masyarakat Indonesia. Perpaduan kuah kaldu yang gurih dengan aroma rempah yang kuat menjadikannya hidangan favorit keluarga. Namun, tantangan utama bagi banyak orang adalah mengolah daging pada tulang agar menjadi lunak dan bumbu meresap sempurna. Penggunaan panci tekan atau presto kini menjadi solusi praktis bagi […]

  • Modus QRIS dan Perusahaan Fiktif Terbongkar, Bareskrim Polri Blokir 231 Ribu Situs Judi Online Sita Rp286,2 Miliar

    Modus QRIS dan Perusahaan Fiktif Terbongkar, Bareskrim Polri Blokir 231 Ribu Situs Judi Online Sita Rp286,2 Miliar

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTime.com – Bareskrim Polri terus memperkuat perang melawan praktik perjudian online yang kian masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama […]

  • Panduan Amalan Isra Mikraj 2026: Momentum Menjemput Keberkahan di Malam 27 Rajab

    Panduan Amalan Isra Mikraj 2026: Momentum Menjemput Keberkahan di Malam 27 Rajab

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

          NgabangTimes.Com – Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. kembali menyapa umat Islam di awal tahun 2026. Berdasarkan kalender Hijriah, 27 Rajab 1447 H jatuh pada hari Jumat, 16 Januari 2026. Merujuk pada ketetapan tersebut, umat Muslim dapat mulai menghidupkan malam peringatan mukjizat besar ini pada Kamis malam, 15 Januari 2026, tepat setelah […]

expand_less