Bandel Jualan di Badan Jalan, Satpol PP Angkut Sisa Lapak Pedagang di Pasar Rakyat Tungkul
- account_circle Hendri M
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- print Cetak

Tim gabungan Pemkab Landak tertibkan lapak pedagang yang melanggar zona larangan di Pasar Rakyat Tungkul. Sisa lapak diangkut demi kelancaran akses jalan. (Foto: Hendri M)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NgabangTimes.Com — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Landak melakukan aksi tegas dengan menertibkan lapak pedagang yang melanggar zona larangan berjualan di sepanjang jalan masuk Pasar Rakyat Kabupaten Landak.
Penertiban yang berlangsung pada Senin (19/1/2026) siang ini dipusatkan di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, guna mengembalikan fungsi badan jalan yang selama ini tersita.
Kegiatan ini melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Diskumindag, serta didukung oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak.
Meskipun saat penertiban berlangsung sudah tidak ditemukan lagi pedagang yang berjualan secara aktif, petugas tetap mengangkut sisa-sisa lapak dan barang dagangan yang masih tertinggal.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Landak, Simon Mamuraja, menyebutkan bahwa sebanyak 46 personel dikerahkan dalam agenda penertiban tersebut.
“Penertiban ini kami lakukan terhadap pedagang yang melanggar zona larangan berjualan di Pasar Rakyat Tungkul. Hari ini kami menurunkan sekitar 46 personel,” ujar Simon.
Selain di kawasan Pasar Rakyat Tungkul, tim gabungan juga menyisir area di depan Lapangan Bardan untuk memastikan ketertiban di titik-titik rawan kemacetan lainnya.
Simon menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bukan tanpa alasan, melainkan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi yang telah berjalan intensif sejak sebelum Hari Raya Natal tahun lalu.
Para pedagang sebelumnya sudah diberikan imbauan hingga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mendirikan lapak yang menjorok ke badan jalan pintu masuk pasar.
“Kami sudah meminta pedagang yang melanggar untuk membuat surat pernyataan sejak Kamis, 15 Januari. Mereka sepakat dan bersedia menertibkan sendiri,” tambahnya.
Barang-barang yang ditertibkan petugas kini diamankan di Sekretariat Diskumindag kawasan Pasar Rakyat Landak agar bisa diambil kembali oleh para pemiliknya secara resmi.
Sementara itu, material sisa lapak berupa kayu dan sampah pembersihan langsung ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup agar area pasar kembali bersih dan representatif.
Petugas juga memberikan teguran kepada pemilik ruko di sekitar pasar agar memundurkan meja dagangan mereka dan tidak memanfaatkan badan jalan untuk kepentingan pribadi.
Jalur utama masuk pasar juga ditegaskan sebagai zona bebas parkir kendaraan guna menjamin kelancaran arus lalu lintas bagi para pengunjung yang ingin berbelanja.
Simon menegaskan bahwa pihak Satpol PP akan melakukan patroli rutin secara berkala agar para pedagang tidak kembali kucing-kucingan berjualan di zona terlarang tersebut.
- Penulis: Hendri M
- Editor: Anwar

Saat ini belum ada komentar