Polda Kalbar Dinilai Lamban, BPM Desak Cukong Oli Palsu ‘Edi Choy’ Segera Ditangkap
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

Massa dari BPM Kalbar saat demo di Mapolda 15 Oktober 2025 lalu. | Polda Kalbar Dinilai Lamban, BPM Desak Cukong Oli Palsu 'Edi Choy' Segera Ditangkap. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NgabangTimes.Com — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat kembali menyuarakan desakan keras terkait penegakan hukum terhadap pelaku peredaran oli palsu di wilayah Kalimantan Barat. BPM secara terbuka mengkritik lambannya penanganan kasus tersebut oleh jajaran Polda Kalbar yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kritik ini muncul pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan BPM di Mapolda dan Kejati Kalbar pada 15 Oktober 2025 lalu untuk mendorong pengusutan tuntas para pelaku.
Hingga saat ini, BPM menilai belum ada perkembangan penanganan kasus yang memuaskan mata publik di Kalimantan Barat.
“Kasus ini menjadi perhatian karena merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik, dengan tuntutan agar aktor utama dan jaringan di belakangnya segera dijerat hukum,” tulis Ketua BPM Kalbar, Gusti Edy, melalui rilisnya, Selasa (20/1/2026).
Kasus peredaran oli palsu ini awalnya mencuat setelah aparat gabungan mengungkap praktik ilegal berskala besar di wilayah Kubu Raya pada Juni 2025.
“Pelakunya diduga ‘Edi Choy’ sebagai cukong utama, BPM mendesak penangkapan serta pengusutan jaringannya. Penanganan yang lambat dan jalan di tempat, menimbulkan kecurigaan publik dan potensi intervensi,” tegas Gusti Edy.
BPM Kalbar juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar untuk turun tangan mengawal proses penyidikan kasus ini secara ketat.
Hal ini dilakukan agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan memastikan kasus tersebut tuntas hingga ke meja hijau.
“Peredaran oli palsu di Kalbar dinilai sangat membahayakan dan merugikan masyarakat selaku konsumen,” kata Gusti Edy.
Ia menjelaskan bahwa oli palsu tidak memiliki kandungan aditif yang tepat sehingga menyebabkan suhu mesin naik drastis.
Kondisi tersebut mengakibatkan komponen kendaraan cepat rusak, mulai dari piston, ring piston, hingga bagian bearing.
Selain desakan hukum, BPM juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri umum oli palsu agar tidak menjadi korban.
Beberapa ciri yang perlu diwaspadai adalah kualitas kemasan dengan label yang mudah rusak atau kualitas cetak yang rendah.
Dari sisi warna dan konsistensi, oli palsu biasanya terlihat terlalu gelap atau terlalu terang, serta lebih encer atau kental dari standar aslinya.
Masyarakat juga diminta mencium aroma oli, karena oli palsu seringkali memiliki bau menyengat atau tidak seperti aroma oli resmi.
Terakhir, harga yang ditawarkan biasanya terlalu murah dibandingkan harga pasar resmi sehingga patut untuk dicurigai sebagai barang ilegal.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Rilis

Saat ini belum ada komentar