Karolin Terbuka Soal Polemik HGU PT MBS: Pencabutan Itu Kewenangan Pusat, Pemkab Tetap Kawal Hak Rakyat
- account_circle Hendri M
- calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
- print Cetak

Bupati Karolin jelaskan kewenangan pencabutan HGU PT MBS ada di Pemerintah Pusat. Tegaskan Pemkab Landak tetap kawal aspirasi rakyat secara damai. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NgabangTimes.Com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meminta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT MBS yang kini tengah menjadi perhatian luas. Karolin menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendengar dan memahami keresahan yang dirasakan oleh warga di wilayah terdampak persoalan lahan tersebut.
“Saudara-saudaraku masyarakat Kabupaten Landak, khususnya di wilayah yang terdampak persoalan HGU, saya mendengar dan memahami keresahan yang bapak dan ibu rasakan,” ujar Karolin di Ngabang, Jumat (23/1/2026).
Pemerintah Kabupaten Landak, menurut Karolin, tidak akan berpihak pada kepentingan yang merugikan rakyat dan memastikan akan terus berdiri bersama masyarakat.
Namun, dalam keterangannya, Karolin secara terbuka menjelaskan batasan aturan mengenai kewenangan hukum terkait penerbitan maupun pencabutan sertifikat HGU.
Ia menekankan bahwa secara konstitusi, kewenangan tersebut tidak berada di tangan bupati atau pemerintah kabupaten, melainkan otoritas penuh pemerintah pusat.
“Pencabutan atau penerbitan HGU bukan kewenangan bupati. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” jelas Karolin secara jujur kepada publik.
Meski demikian, Karolin memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak tidak akan lepas tangan dalam mengawal persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakatnya.
Pemkab Landak berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog, memfasilitasi koordinasi dengan pihak BPN, serta mengawal setiap aspirasi agar diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Karolin juga menanggapi isu yang beredar terkait kabar bahwa HGU perusahaan tersebut saat ini masuk dalam proses lelang akibat pinjaman bank oleh manajemen perusahaan sebelumnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan hanya berpegang pada informasi resmi dari instansi berwenang, mengingat proses lelang berada di luar kewenangan langsung daerah.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban, menghindari provokasi, dan mempercayakan proses ini pada mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Bupati perempuan pertama di Landak ini berharap penyelesaian persoalan HGU ini dapat dilakukan dengan kepala dingin demi menjaga stabilitas keamanan di daerah.
Pemerintah Kabupaten Landak berjanji akan terus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pihak perusahaan, dan pemerintah pusat guna memperjuangkan keadilan.
“Mari kita selesaikan persoalan ini secara damai dan sesuai hukum, demi kebaikan bersama dan masa depan Kabupaten Landak,” pungkas Karolin menutup arahannya.
- Penulis: Hendri M
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar