Tanpa Dokumen, 1,6 Ton Telur dan Ratusan Kilo Kulit Sapi dan Burug Kicau Ditahan di Pintu Pelabuhan Pontianak
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- print Cetak

Karantina Kalbar sita 1.650 kg telur, 480 kg kulit sapi, dan burung dilindungi tanpa dokumen di Pelabuhan Dwikora. Langkah tegas cegah penyebaran penyakit hewan. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NgabangTimes.Com — Karantina Kalimantan Barat kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan pangan di pintu masuk wilayah Bumi Khatulistiwa. Tim pengawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak berhasil mengamankan ribuan kilogram komoditas hewan ilegal pada Kamis (19/2/2026).
Operasi ini dilakukan saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kapal yang sandar di pelabuhan tersebut.
Petugas menemukan tumpukan komoditas hewan dan produk turunannya di dalam sebuah truk yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal.
Barang bukti yang disita meliputi 7 ekor burung cucak hijau, 2 ekor burung kolibri, serta 1.650 kilogram telur konsumsi yang dikemas dalam 165 ikat.
Selain itu, petugas juga menemukan 480 kilogram kulit sapi yang disimpan dalam 12 karung tanpa adanya sertifikat resmi.
Pihak ekspedisi maupun pengangkut tidak mampu menunjukkan dokumen kesehatan saat dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas di lapangan.
Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Atas temuan tersebut, Karantina Kalbar kini memberlakukan status penahanan terhadap seluruh barang bukti tersebut di kantor karantina.
Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa penahanan ini adalah langkah wajib untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular.
“Tindakan penahanan ini sesuai dengan UU 21 tahun 2019 dan merupakan langkah pencegahan wajib guna memastikan setiap produk hewan yang masuk terjamin kesehatannya,” ujar Ferdi pada Kamis (19/2/2026).
Ferdi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu melengkapi persyaratan karantina saat akan mengirim komoditas hewan antarwilayah.
Ia mengingatkan bahwa risiko penyebaran penyakit hewan sangat berbahaya bagi keamanan pangan serta stabilitas ekonomi para peternak lokal di Kalimantan Barat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat wajib melengkapi persyaratan perkarantinaan karena risiko penyakit sangat mempertaruhkan ekonomi peternak kita,” tegasnya.
Karantina Kalbar memastikan setiap prosedur penahanan dijalankan sesuai standar operasional yang berlaku demi menjaga integritas pengawasan.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengusaha jasa pengiriman agar tidak lagi mengabaikan kewajiban sertifikasi kesehatan komoditas.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar