Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Tanpa Dokumen, 1,6 Ton Telur dan Ratusan Kilo Kulit Sapi dan Burug Kicau Ditahan di Pintu Pelabuhan Pontianak

Tanpa Dokumen, 1,6 Ton Telur dan Ratusan Kilo Kulit Sapi dan Burug Kicau Ditahan di Pintu Pelabuhan Pontianak

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTimes.Com — Karantina Kalimantan Barat kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan pangan di pintu masuk wilayah Bumi Khatulistiwa. Tim pengawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak berhasil mengamankan ribuan kilogram komoditas hewan ilegal pada Kamis (19/2/2026).

Operasi ini dilakukan saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kapal yang sandar di pelabuhan tersebut.

Petugas menemukan tumpukan komoditas hewan dan produk turunannya di dalam sebuah truk yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal.

Barang bukti yang disita meliputi 7 ekor burung cucak hijau, 2 ekor burung kolibri, serta 1.650 kilogram telur konsumsi yang dikemas dalam 165 ikat.

Selain itu, petugas juga menemukan 480 kilogram kulit sapi yang disimpan dalam 12 karung tanpa adanya sertifikat resmi.

Pihak ekspedisi maupun pengangkut tidak mampu menunjukkan dokumen kesehatan saat dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas di lapangan.

Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Atas temuan tersebut, Karantina Kalbar kini memberlakukan status penahanan terhadap seluruh barang bukti tersebut di kantor karantina.

Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa penahanan ini adalah langkah wajib untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular.

“Tindakan penahanan ini sesuai dengan UU 21 tahun 2019 dan merupakan langkah pencegahan wajib guna memastikan setiap produk hewan yang masuk terjamin kesehatannya,” ujar Ferdi pada Kamis (19/2/2026).

Ferdi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu melengkapi persyaratan karantina saat akan mengirim komoditas hewan antarwilayah.

Ia mengingatkan bahwa risiko penyebaran penyakit hewan sangat berbahaya bagi keamanan pangan serta stabilitas ekonomi para peternak lokal di Kalimantan Barat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat wajib melengkapi persyaratan perkarantinaan karena risiko penyakit sangat mempertaruhkan ekonomi peternak kita,” tegasnya.

Karantina Kalbar memastikan setiap prosedur penahanan dijalankan sesuai standar operasional yang berlaku demi menjaga integritas pengawasan.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengusaha jasa pengiriman agar tidak lagi mengabaikan kewajiban sertifikasi kesehatan komoditas.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Perbatasan dari Barang Ilegal, 500 Bale Pakaian Bekas Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Entikong

    Jaga Perbatasan dari Barang Ilegal, 500 Bale Pakaian Bekas Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Entikong

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong memberikan pengawalan ketat dalam kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) di wilayah perbatasan. Agenda ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat sore (9/1/2026). Pemusnahan ini menyasar barang hasil penindakan yang […]

  • Rayakan HUT ke-80, Persit Kodim 1210/Landak Berhasil Kumpulkan 78 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

    Rayakan HUT ke-80, Persit Kodim 1210/Landak Berhasil Kumpulkan 78 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK), Persit KCK Cabang LVII Kodim 1210/Landak menggelar aksi kemanusiaan berupa donor darah. Kegiatan ini dipusatkan di Makoramil 1210-07/Ngabang, Jalan Pemuda, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, pada Kamis (29/1/2026) pagi. Aksi sosial yang dimulai pukul 08.30 WIB ini berlangsung sukses dengan […]

  • Bupati Karolin Sambut Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo: Landak Siap Jadi Lokasi Pengembangan

    Bupati Karolin Sambut Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo: Landak Siap Jadi Lokasi Pengembangan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pemerintah pusat secara resmi mendorong pengembangan program Sekolah Rakyat sebagai salah satu upaya strategis untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Hal tersebut ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 yang berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin […]

  • Tok! Terdakwa Korupsi PLTMH Merayuh Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Balikkan Uang Negara Rp1,2 Miliar

    Tok! Terdakwa Korupsi PLTMH Merayuh Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Balikkan Uang Negara Rp1,2 Miliar

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AT dalam perkara korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Dusun Perbuak, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021 Dalam sidang putusan dengan Nomor Register Perkara PDS-01/LDK/11/2025 tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan […]

  • Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

    Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTime.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

  • Tutup Persami KKRI Gelombang IV di Ngabang, Kodim 1210/Landak Sukses Cetak Generasi Muda Berjiwa Bela Negara

    Tutup Persami KKRI Gelombang IV di Ngabang, Kodim 1210/Landak Sukses Cetak Generasi Muda Berjiwa Bela Negara

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Pend/Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Upacara Penutupan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami) Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Gelombang IV Triwulan I Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Lapangan Upacara Kodim 1210/Landak pada Minggu (15/2/2026) pukul 15.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di markas Kodim, Jalan Ngabang–Anjungan, Kecamatan Ngabang ini ditutup dengan suasana khidmat dan tertib. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kapten […]

expand_less