19 Ribu Peserta BPJS PBI di Landak Nonaktif, Pemkab Siap Fasilitasi Reaktivasi bagi Warga Darurat Medis
- account_circle Hendri M
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- print Cetak

Sebanyak 19.171 jiwa peserta BPJS PBI JK di Landak dinonaktifkan per Februari 2026 akibat penyesuaian data nasional. Bupati Karolin pastikan layanan kesehatan warga darurat tetap berjalan. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NgabangTimes.Com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meminta masyarakat tetap tenang menyikapi penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang terjadi secara luas di berbagai daerah sejak awal 2026.
Ia menegaskan bahwa perubahan status tersebut merupakan dampak langsung dari penyesuaian data nasional melalui Kementerian Sosial dan bukan merupakan keputusan sepihak dari pemerintah daerah.
Karolin memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak berkomitmen penuh menjaga agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi warga dengan penyakit kronis dan kondisi darurat medis, tetap berjalan tanpa hambatan.
“Yang paling penting bagi kami adalah memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi warga yang sedang sakit kronis atau dalam kondisi darurat,” ujar Karolin, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan data terbaru dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, dampak penyesuaian ini cukup signifikan di Kabupaten Landak. Tercatat sebanyak 19.171 jiwa dinonaktifkan per Februari 2026, sementara 176.259 jiwa lainnya masih berstatus aktif.
Lonjakan ini sangat tajam jika dibandingkan data akhir tahun 2025. Sebagai gambaran, peserta nonaktif pada Oktober 2025 hanya 754 jiwa, November 1.147 jiwa, dan Desember 706 jiwa.
“Ini dampak pembaruan data nasional. Pemerintah pusat perlu menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kami di daerah harus memastikan transisi ini berjalan adil dan manusiawi,” tegas Karolin.
Secara nasional, kebijakan ini menyasar sekitar 11,53 juta peserta guna menajamkan sasaran bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Bantuan diprioritaskan bagi kelompok miskin di desil 1 hingga 5, sedangkan warga di desil 6 hingga 10 tidak lagi masuk kriteria penerima.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Landak, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa warga yang dinonaktifkan namun dalam kondisi darurat medis masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali.
“Peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis tetap bisa diusulkan untuk reaktivasi melalui mekanisme berjenjang,” jelas Sri Wahyuni.
Mekanismenya, warga harus mendapatkan surat keterangan sakit dari puskesmas, kemudian membawanya ke Dinas Sosial untuk mendapatkan surat rekomendasi. Usulan tersebut nantinya akan diunggah melalui aplikasi SIKS-NG untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Bupati Karolin telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah, mulai dari pemerintah desa hingga puskesmas, untuk proaktif mendampingi warga yang terdampak.
“Saya minta jangan ada warga yang dibiarkan berjuang sendiri. Pemerintah desa dan puskesmas harus hadir membantu menjelaskan prosedur agar warga yang berhak tidak terputus dari layanan kesehatan,” pungkasnya.
- Penulis: Hendri M
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar