Pria Inisial M di Mandor Tega Perkosa Gadis Disabilitas, Berawal dari Jualan Pakis
- account_circle Tim
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

Satreskrim Polres Landak tangkap pria inisial M pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Mandor. Pelaku akui perbuatan bejatnya dilakukan di rumah dan hutan. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NgabangTimes.Com — Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M resmi ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam kasus perkosaan terhadap perempuan berinisial IA.
Korban diketahui merupakan seorang penyandang disabilitas, dan atas perbuatan bejatnya tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.
Kasus memilukan ini bermula pada Oktober 2025 lalu, saat korban IA berniat menjual sayur pakis hasil temuannya ke rumah terlapor.
Bukannya mendapatkan bayaran atas dagangannya, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan dipaksa melayani nafsu bejat terlapor.
Usai melakukan aksi pertamanya, pelaku memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban sebagai upaya agar korban bungkam.
Namun, kejadian serupa kembali terulang di bulan yang sama saat korban sedang mencari pakis di hutan untuk dijual kembali.
Pelaku yang bertemu dengan korban langsung memanggil dan menyetubuhinya di sebuah lokasi di dalam hutan, lalu memberinya uang Rp50.000.
Perkembangan signifikan kasus ini terjadi pada Jumat (23/1/2026) pagi, saat terlapor awalnya memenuhi undangan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam proses pemeriksaan intensif tersebut, penyidik menemukan fakta-fakta penting yang justru menguatkan dugaan bahwa M adalah pelaku utama.
Setelah dilakukan gelar perkara, status saksi terlapor langsung dinaikkan menjadi tersangka dan polisi melakukan penangkapan di hari yang sama.
Tersangka M akhirnya mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yakni di dalam rumahnya dan di area hutan belakang rumah korban.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban kejahatan seksual.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegas AKP Heri Susandi, Sabtu (24/1/2026).
Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Landak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Keluarga korban yang hadir saat proses pengungkapan mengungkapkan rasa lega dan haru atas langkah cepat pihak kepolisian dalam menangkap pelaku.
“Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada orang lain,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar