Breaking News
Trending Tags
Beranda » Artikel » Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

  • account_circle Keyvin
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Ngabang Times.Com – Implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, membawa perubahan signifikan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Salah satu pembaruan yang paling krusial untuk diperhatikan adalah durasi masa aktif kode billing yang kini menjadi lebih pendek dibandingkan aturan sebelumnya.

Informasi yang dibagikan melalui kanal Sahabat Pajak ini menjadi pengingat penting bagi publik. Hal ini bertujuan agar proses administrasi perpajakan tidak terhambat akibat kode pembayaran yang kedaluwarsa sebelum sempat digunakan.

Masa Aktif Kode Billing Menjadi 7 Hari

Berdasarkan aturan dalam sistem Coretax yang baru, masa aktif kode billing kini hanya berlaku selama satu minggu atau 7 hari sejak tanggal diterbitkan. Kebijakan ini merupakan langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendorong efisiensi serta memberikan kepastian dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Perubahan ini menuntut Wajib Pajak untuk lebih sigap dalam melakukan penyetoran melalui bank atau kanal pembayaran lainnya segera setelah kode billing dicetak.

Perbandingan Aturan Lama vs Sistem Coretax

Bagi masyarakat yang terbiasa dengan sistem e-Billing lama, penyesuaian ini mungkin terasa cukup drastis. Berikut adalah rincian perbedaan antara sistem lama dan sistem Coretax yang
baru:

Fitur Sistem e-Billing Lama Sistem Coretax Baru
Masa Aktif Biasanya berlaku hingga 1 bulan Hanya 7 Hari (1 Minggu)
Tampilan Format standar e-billing Format dokumen baru yang berbeda
Perubahan Tampilan Visual Dokumen

Selain durasi waktu, sistem Coretax juga memperkenalkan perubahan pada tampilan fisik atau format dokumen kode billing. Meski format dokumennya kini tampak berbeda dari versi sebelumnya, fungsi utamanya tetap sama, yakni sebagai identitas pembayaran pajak yang sah.

Wajib Pajak diharapkan tidak bingung dengan perbedaan visual ini selama data yang tertera sudah sesuai dengan kewajiban pajak yang akan dibayarkan.

Langkah Antisipasi Wajib Pajak

Dengan masa aktif yang kini hanya bertahan selama satu minggu, Wajib Pajak disarankan untuk segera melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode. Jika kode tersebut terlanjur kedaluwarsa atau hangus, Anda diwajibkan untuk membuat ulang kode billing baru di sistem Coretax sebelum dapat melakukan transaksi pembayaran.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kedisiplinan administratif yang lebih baik dalam ekosistem perpajakan nasional serta meminimalisir penumpukan data tagihan yang tidak terbayar.

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karolin Terbuka Soal Polemik HGU PT MBS: Pencabutan Itu Kewenangan Pusat, Pemkab Tetap Kawal Hak Rakyat

    Karolin Terbuka Soal Polemik HGU PT MBS: Pencabutan Itu Kewenangan Pusat, Pemkab Tetap Kawal Hak Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meminta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT MBS yang kini tengah menjadi perhatian luas. Karolin menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendengar dan memahami keresahan yang dirasakan oleh warga di wilayah terdampak persoalan lahan tersebut. “Saudara-saudaraku masyarakat Kabupaten Landak, khususnya […]

  • Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

    Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTime.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

  • Peluang di Tengah Krisis: 7 Ide Bisnis yang Paling Dibutuhkan pada Tahun 2026

    Peluang di Tengah Krisis: 7 Ide Bisnis yang Paling Dibutuhkan pada Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com – Tahun 2026 diprediksi menjadi periode penuh tantangan bagi kelompok masyarakat kelas menengah di Indonesia. Lonjakan harga pangan yang tidak dibarengi dengan pertumbuhan upah yang memadai membuat banyak keluarga terjepit dalam situasi ekonomi sulit. Dalam kondisi terdesak, tidak sedikit masyarakat yang tergiur mengambil jalan pintas melalui judi daring atau investasi palsu yang justru […]

  • Bulan Berkah, Satlantas Polres Landak Bagikan Takjil di Depan Masjid At-Taqwa Ngabang

    Bulan Berkah, Satlantas Polres Landak Bagikan Takjil di Depan Masjid At-Taqwa Ngabang

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Suasana penuh kehangatan menyelimuti Jalan Raya Afandi Arani, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Pada Jumat (20/2/2026) sore, jajaran Satlantas Polres Landak turun ke jalan untuk membagikan paket takjil kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 H. Kegiatan sosial ini dipusatkan di sekitar Masjid At-Taqwa dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas […]

  • Waspada Banjir Kiriman ke Ngabang, BPBD Landak Aktifkan Posko Siaga dan Siapkan Logistik Darurat

    Waspada Banjir Kiriman ke Ngabang, BPBD Landak Aktifkan Posko Siaga dan Siapkan Logistik Darurat

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) resmi mengaktifkan Posko Siaga Bencana mulai Minggu (11/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi banjir akibat cuaca ekstrem yang masih mengancam sejumlah wilayah di Kabupaten Landak. Posko ini dipusatkan di GOR Indoor Bujakng Nyangko, Ngabang, dan akan berfungsi sebagai pusat pemantauan, […]

  • Menilik Bocoran Samsung Galaxy S26 Ultra Pengisian Daya Lebih Cepat dan Fitur Keamanan Layar Mutakhir

    Menilik Bocoran Samsung Galaxy S26 Ultra Pengisian Daya Lebih Cepat dan Fitur Keamanan Layar Mutakhir

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Gilang
    • 0Komentar

      NgabangTimes – Meski peluncurannya diprediksi baru akan terlaksana pada awal tahun 2026, informasi mengenai generasi terbaru ponsel pintar unggulan (flagship) Samsung mulai mencuat ke publik. Perhatian utama para pencinta teknologi kini tertuju pada Samsung Galaxy S26 Ultra, yang dikabarkan bakal membawa sejumlah peningkatan pada aspek daya, estetika kamera, hingga fitur keamanan privasi. Informasi ini […]

expand_less