Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat
- account_circle Keyvin
- calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
- print Cetak

Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat ( FOTO : YouTube )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ngabang Times.Com – Implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, membawa perubahan signifikan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Salah satu pembaruan yang paling krusial untuk diperhatikan adalah durasi masa aktif kode billing yang kini menjadi lebih pendek dibandingkan aturan sebelumnya.
Informasi yang dibagikan melalui kanal Sahabat Pajak ini menjadi pengingat penting bagi publik. Hal ini bertujuan agar proses administrasi perpajakan tidak terhambat akibat kode pembayaran yang kedaluwarsa sebelum sempat digunakan.
Masa Aktif Kode Billing Menjadi 7 Hari
Berdasarkan aturan dalam sistem Coretax yang baru, masa aktif kode billing kini hanya berlaku selama satu minggu atau 7 hari sejak tanggal diterbitkan. Kebijakan ini merupakan langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendorong efisiensi serta memberikan kepastian dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Perubahan ini menuntut Wajib Pajak untuk lebih sigap dalam melakukan penyetoran melalui bank atau kanal pembayaran lainnya segera setelah kode billing dicetak.
Perbandingan Aturan Lama vs Sistem Coretax
Bagi masyarakat yang terbiasa dengan sistem e-Billing lama, penyesuaian ini mungkin terasa cukup drastis. Berikut adalah rincian perbedaan antara sistem lama dan sistem Coretax yang
baru:
Fitur Sistem e-Billing Lama Sistem Coretax Baru
Masa Aktif Biasanya berlaku hingga 1 bulan Hanya 7 Hari (1 Minggu)
Tampilan Format standar e-billing Format dokumen baru yang berbeda
Perubahan Tampilan Visual Dokumen
Selain durasi waktu, sistem Coretax juga memperkenalkan perubahan pada tampilan fisik atau format dokumen kode billing. Meski format dokumennya kini tampak berbeda dari versi sebelumnya, fungsi utamanya tetap sama, yakni sebagai identitas pembayaran pajak yang sah.
Wajib Pajak diharapkan tidak bingung dengan perbedaan visual ini selama data yang tertera sudah sesuai dengan kewajiban pajak yang akan dibayarkan.
Langkah Antisipasi Wajib Pajak
Dengan masa aktif yang kini hanya bertahan selama satu minggu, Wajib Pajak disarankan untuk segera melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode. Jika kode tersebut terlanjur kedaluwarsa atau hangus, Anda diwajibkan untuk membuat ulang kode billing baru di sistem Coretax sebelum dapat melakukan transaksi pembayaran.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kedisiplinan administratif yang lebih baik dalam ekosistem perpajakan nasional serta meminimalisir penumpukan data tagihan yang tidak terbayar.
- Penulis: Keyvin
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: YouTube Sahabat Pajak / Direktorat Jenderal Pajak

Saat ini belum ada komentar