Tanah Adat Bukan Hutan Negara! Masyarakat Sidas Sengah Temila Tegas Tolak PKH dan Izin Tambang
- account_circle Hendri M
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026
- print Cetak

Masyarakat Dusun Sumiak, Desa Sidas, cabut plang Program Kawasan Hutan (PKH) pada Senin (30/3/2026). Warga tegaskan wilayah mereka adalah tanah adat bersertifikat. (Foto: Hendri M)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NgabangTimes.Com — Masyarakat Dusun Sumiak, Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, menyatakan sikap tegas menolak keberadaan Program Kawasan Hutan (PKH) di wilayah mereka. Penolakan ini diwujudkan melalui aksi nyata pencabutan plang PKH yang sebelumnya terpasang di kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat pada Senin (30/3/2026).
Aksi dimulai dengan berkumpulnya warga di area permukiman sebelum berjalan kaki sejauh 2 kilometer menuju lokasi pemasangan plang.
Setibanya di lokasi, masyarakat melaksanakan ritual adat Pamakabng sebagai simbol penolakan secara spiritual dan hukum adat, yang dihadiri langsung oleh jajaran Timanggong Marabayant.
Koordinator kegiatan, Iwan Noriban, menegaskan bahwa pencabutan plang dilakukan karena lokasi pemasangan berada tepat di atas lahan milik warga yang sudah memiliki sertifikat resmi.
“Plang PKH ini berada di lahan warga yang sudah bersertifikat, sehingga kami menolak dan mencabutnya melalui mekanisme adat,” ujar Iwan Noriban pada Senin (30/3/2026).
Selain menolak program kehutanan, warga juga membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta kehadiran perusahaan lain di wilayah Dusun Sumiak.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah warga pada 19 Maret 2026 yang menghasilkan sembilan poin pernyataan sikap.
Warga menegaskan bahwa wilayah Dusun Sumiak bukan lagi kawasan hutan negara, melainkan pemukiman dan lahan usaha yang sudah dikelola secara turun-temurun.
Timanggong Binua Marabayant, Ahrumen, menjelaskan bahwa seluruh kawasan tersebut merupakan sumber penghidupan warga, termasuk adanya perkebunan sawit seluas 16,23 hektar milik masyarakat.
Bahkan, salah satu warga bernama Apiin disebut memiliki lahan bersertifikat seluas 1,6 hektar yang terdampak langsung oleh pemasangan plang sepihak tersebut.
“Masyarakat menilai tidak ada lagi ruang yang bisa dikategorikan sebagai hutan negara karena semuanya sudah menjadi wilayah hidup masyarakat adat,” jelas Ahrumen.
Setelah dicabut, plang PKH tersebut dibawa oleh warga ke kantor Kepala Desa Sidas sebagai bentuk penyerahan simbolis atas penolakan mereka.
Masyarakat Dusun Sumiak menuntut agar pemerintah menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah kolektif ini menegaskan posisi warga dalam mempertahankan wilayah hidup dari berbagai bentuk intervensi yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup mereka.
Warga juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap keputusan adat yang telah dibuat akan dikenai sanksi hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.
- Penulis: Hendri M
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar