Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Modus QRIS dan Perusahaan Fiktif Terbongkar, Bareskrim Polri Blokir 231 Ribu Situs Judi Online Sita Rp286,2 Miliar

Modus QRIS dan Perusahaan Fiktif Terbongkar, Bareskrim Polri Blokir 231 Ribu Situs Judi Online Sita Rp286,2 Miliar

  • account_circle Ngabang Times
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTime.com – Bareskrim Polri terus memperkuat perang melawan praktik perjudian online yang kian masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama 2025 pihaknya menangani 664 perkara tindak pidana siber dengan jumlah tersangka mencapai 744 orang. Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.

“Selama tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Total uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya.

Tak hanya mengedepankan penindakan, Polri juga memperkuat langkah pencegahan secara masif di ruang digital. Sepanjang tahun lalu, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emtif guna menekan laju penyebaran praktik perjudian daring di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan mendalam, jumlahnya bertambah menjadi 21 website yang beroperasi lintas wilayah, baik nasional maupun internasional.

“Website judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri,” jelas Brigjen Himawan.

Untuk menghentikan operasional jaringan tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna melakukan pemblokiran atau takedown terhadap seluruh situs yang telah teridentifikasi.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan teknik undercover deposit dan undercover player yang berhasil mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan lanjutan menemukan adanya 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk sebagai sarana pencucian dan penampungan dana hasil judi online, termasuk melalui skema layering QRIS.

Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum serta perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda, serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif yang berfungsi sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi puluhan situs judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, terutama terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif untuk kepentingan perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.

Polri menegaskan bahwa penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk pemanfaatan mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.

Ke depan, Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten. (*/)

  • Penulis: Ngabang Times

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Kalbar Putuskan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Pilihan Terendah Mulai Rp35.100 Per Jiwa

    Kemenag Kalbar Putuskan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Pilihan Terendah Mulai Rp35.100 Per Jiwa

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat (Kanwil Kemenag Kalbar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kalbar pada Senin (23/2/2026). Rapat koordinasi yang digelar di ruang oproom Kanwil Kemenag Kalbar ini sengaja dilakukan lebih awal agar hasilnya dapat segera diketahui dan disiapkan oleh umat muslim. Kakanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis, menjelaskan bahwa percepatan […]

  • Polisi Perketat Patroli di SPBU Kuala Behe Landak Antisipasi Aksi Kriminal

    Polisi Perketat Patroli di SPBU Kuala Behe Landak Antisipasi Aksi Kriminal

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com — Kepolisian Sektor Kuala Behe meningkatkan patroli rutin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dusun Engkalong, Desa Nyayum, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan di kawasan vital yang rawan tindak kriminal, Minggu, 25 Januari 2026. Patroli tersebut dilaksanakan oleh Aipda Andri sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian dalam memberikan […]

  • Fadli Zon: Pemerintah Akan Revitalisasi Keraton atas Permintaan Kesultanan

    Fadli Zon: Pemerintah Akan Revitalisasi Keraton atas Permintaan Kesultanan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Pemerintah berencana merevitalisasi keraton dan kesultanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Program tersebut akan dijalankan berdasarkan permintaan dari masing-masing keraton, dengan mempertimbangkan nilai sejarah dan kearifan lokal. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu, 17 Januari 2026. Dalam kunjungan tersebut, Fadli meninjau […]

  • Strategi Bangun Bisnis dari Nol Versi Raymond Chin: Fokus Eksekusi ketimbang Teori Berbelit

    Strategi Bangun Bisnis dari Nol Versi Raymond Chin: Fokus Eksekusi ketimbang Teori Berbelit

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com – Banyak calon pengusaha pemula sering kali terjebak dalam proses perencanaan yang terlalu rumit. Mulai dari menyusun proposal yang sangat tebal hingga terjebak pada teori Business Model Canvas yang kompleks, yang justru sering menghambat langkah awal untuk memulai. Pengusaha dan edukator finansial, Raymond Chin, memberikan perspektif berbeda. Menurutnya, kunci sukses membangun bisnis di […]

  • Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500, Petani di Sambas Diminta Tegas Tolak Tawaran Rendah dari Tengkulak

    Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500, Petani di Sambas Diminta Tegas Tolak Tawaran Rendah dari Tengkulak

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Pemerintah Kabupaten Sambas kembali menegaskan komitmennya sebagai lumbung pangan utama di Kalimantan Barat. Dalam agenda panen raya di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Rabu (7/1/2026), Bupati Sambas Satono memberikan pesan khusus agar para petani lebih berhati-hati dalam menjual hasil panen mereka dan tidak tergiur tawaran murah dari para tengkulak. Kegiatan yang dilaksanakan bersama […]

  • Polsek Mandor Tertibkan 21 Knalpot Brong Milik Pelajar, IPDA Bernadus: Siswa Wajib Buat Surat Pernyataan

    Polsek Mandor Tertibkan 21 Knalpot Brong Milik Pelajar, IPDA Bernadus: Siswa Wajib Buat Surat Pernyataan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Kepolisian Sektor (Polsek) Mandor di Kabupaten Landak gelar razia kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Kecamatan Mandor pada Selasa (24/2/2026). Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi resmi Kapolres Landak melalui surat telegram mengenai penertiban knalpot brong di seluruh wilayah hukum Polres Landak. Kegiatan yang […]

expand_less