Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penyalahgunaan Kuota Haji 2024, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka

Penyalahgunaan Kuota Haji 2024, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka

  • account_circle Ngabang Times
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK setelah penyidik memperoleh bukti awal yang dinilai cukup. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz,” kata Budi Prasetyo, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun rencana penahanan terhadap kedua tersangka. Menurut Budi, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta mengurai konstruksi hukum dan peran masing-masing pihak.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji sebanyak 20 ribu orang yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada jemaah haji reguler, terutama terkait dengan semakin panjangnya masa tunggu keberangkatan.

KPK menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah juga menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan sektor pelayanan publik yang menjadi perhatian luas masyarakat dan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/)

  • Penulis: Ngabang Times

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Distributor Pupuk Dicoret, Ratusan Pejabat Kementan Dicopot

    Ribuan Distributor Pupuk Dicoret, Ratusan Pejabat Kementan Dicopot

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dalam menertibkan distribusi pupuk serta membenahi tata kelola internal demi menjaga keberhasilan program pangan nasional. Sepanjang tahun 2025, Kementan mencabut izin ribuan distributor pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus mencopot ratusan pejabat di lingkungan kementerian. Kebijakan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat […]

  • Makna Tarhib Ramadan: Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Pentingnya Melapangkan Hati

    Makna Tarhib Ramadan: Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Pentingnya Melapangkan Hati

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com– Menjelang bulan suci, istilah “Tarhib Ramadan” sering terdengar di tengah masyarakat. Namun, masih banyak yang belum memahami esensi mendalam dari kegiatan tersebut. Melalui kanal YouTube Ceritaku Ceritamu, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Tarhib bukan sekadar seremoni, melainkan upaya mendasar dalam menyiapkan kondisi batin. Ustaz Adi memaparkan bahwa kata Tarhib berakar dari kata Rahaba yang […]

  • Aturan Baru Komdigi: Nomor Ponsel Harus Terhubung Identitas Pemilik

    Aturan Baru Komdigi: Nomor Ponsel Harus Terhubung Identitas Pemilik

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com — Pemerintah resmi mengubah aturan registrasi kartu SIM. Mulai sekarang, aktivasi kartu perdana wajib menggunakan pemindaian wajah atau face recognition. Kebijakan ini diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Aturan baru ini diterapkan untuk menekan penipuan online, spam, dan kejahatan siber yang menggunakan nomor seluler […]

  • Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

    Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTime.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

  • Sungai Sekadau Meluap, 11.583 Warga di Nanga Taman dan Nanga Mahap Terdampak Banjir

    Sungai Sekadau Meluap, 11.583 Warga di Nanga Taman dan Nanga Mahap Terdampak Banjir

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Bencana banjir melanda wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, sejak Kamis (8/1/2026) dini hari. Meluapnya Sungai Sekadau dipicu oleh curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah tersebut sejak Rabu malam, hingga merendam permukiman warga di Kecamatan Nanga Taman dan Kecamatan Nanga Mahap. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sekadau, Heri Handoko Susilo, […]

  • Atensi KPK, Sekda Mempawah Pimpin Penataan Tambang Galian C dan Mitigasi Bencana di Bukit Peniraman

    Atensi KPK, Sekda Mempawah Pimpin Penataan Tambang Galian C dan Mitigasi Bencana di Bukit Peniraman

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pemerintah Kabupaten Mempawah secara resmi mempertegas komitmennya dalam melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Langkah strategis ini difokuskan pada pengawasan aktivitas pertambangan galian C, khususnya di kawasan Bukit Peniraman yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, memimpin langsung Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Tata […]

expand_less