Bayi yang Ditemukan Penjala Ikan di Sanggau Ternyata Dibuang Ibunya dari Kamar Mandi Kos
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

Tim gabungan Polres Sanggau ungkap pelaku pembuangan bayi di Sungai Riam. Pelaku remaja 19 tahun ditangkap setelah polisi temukan ari-ari di belakang kos. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NgabangTimes.Com — Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengungkap identitas pelaku yang diduga membuang jasad bayi laki-laki di Sungai Riam, Jalan Semboja Indah 2, Kelurahan Bunut.
Pengungkapan kasus yang menggegerkan warga Kabupaten Sanggau ini dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.55 WIB melalui penyelidikan intensif.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan jasad bayi oleh pencari ikan serta temuan awal di lokasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, memimpin langsung personel untuk menyisir area sekitar tempat kejadian perkara (TKP), termasuk pemukiman dan rumah kos di dekat sungai.
Titik terang mulai muncul saat petugas melakukan olah TKP dan menemukan ari-ari bayi di bagian belakang sebuah rumah kos yang memiliki lima pintu kamar.
Penyelidikan mendalam kemudian diarahkan kepada penghuni kos yang mayoritas merupakan pelajar SMA di wilayah Kecamatan Kapuas tersebut.
Petugas menemukan petunjuk krusial berupa bercak darah yang masih menempel di pintu dapur salah satu kamar, tepatnya di kamar nomor tiga.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penghuni kamar berinisial LF (19) akhirnya mengakui telah membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 siang di dalam kamar mandi kos miliknya.
LF mengaku melahirkan secara spontan saat sedang buang air besar dan tali ari-ari terputus tanpa bantuan alat apa pun.
Pelaku juga memberikan keterangan mengejutkan bahwa dirinya mengaku tidak mengetahui sedang dalam kondisi hamil sebelum kejadian tersebut berlangsung.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan ini diperkuat dengan temuan di TKP serta keterangan sejumlah saksi,” ujar Iptu Marianus, Selasa (20/1/2026).
Kepada penyidik, pelaku juga menyebutkan pernah menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial M, warga Desa Semerangkai, yang kini tengah didalami kepolisian.
Kasi Humas Polres Sanggau, AKP Keken Sukendar, memastikan bahwa seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Keken Sukendar.
Kasus ini bermula ketika dua warga, Ambang (42) dan Duwi (25), sedang menyauk ikan di Sungai Riam pada Senin malam (19/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Alat sauk milik saksi tiba-tiba terasa berat, dan saat diangkat, mereka terkejut mendapati jasad bayi laki-laki tanpa pakaian tersangkut di dalamnya.
Karena panik, saksi sempat meletakkan kembali jasad tersebut ke air sebelum akhirnya melapor kepada Ketua RT 14 dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Saat ini, LF telah diamankan di Polres Sanggau guna menjalani pemeriksaan medis dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar