Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Masuk Ilegal hingga Overstay, Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Dipulangkan Paksa Lewat Perbatasan Entikong

Masuk Ilegal hingga Overstay, Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Dipulangkan Paksa Lewat Perbatasan Entikong

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTimes.Com — Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, kembali memfasilitasi pelaksanaan deportasi dan repatriasi massal terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (22/1/2026), KJRI Kuching merinci proses pemulangan paksa yang dilakukan oleh otoritas berwenang di Malaysia sepanjang bulan Januari ini.

Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak melakukan deportasi terhadap total 150 WNI yang terbagi dalam tiga gelombang pengiriman akibat berbagai pelanggaran.

Gelombang pertama terjadi pada 14 Januari 2026, sebanyak 81 orang dipulangkan dari Depot Imigresen Bekenu, Miri, setelah menjalani masa tahanan di sana.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2026, sebanyak 24 orang dideportasi, disusul gelombang ketiga pada 19 Januari 2026 sebanyak 45 orang dari Depot Imigresen Semuja, Serian.

Selain proses deportasi paksa, KJRI Kuching juga melaksanakan program repatriasi mandiri terhadap 6 orang WNI dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching pada 15 Januari 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebagian besar WNI yang dideportasi tersebut diketahui melakukan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian di Malaysia.

Beberapa pelanggaran utama yang tercatat antara lain masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal melalui jalur tidak resmi serta bekerja tanpa dokumen visa kerja yang sah.

Banyak pula di antara mereka yang terjaring operasi karena telah melebihi batas waktu tinggal (overstay) serta terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum lainnya.

KJRI Kuching mencatat tren yang cukup tinggi sejak awal tahun 2026, di mana total sudah 321 orang WNI dideportasi oleh otoritas Malaysia dan 7 orang dipulangkan melalui skema repatriasi.

Pihak Konsulat Jenderal terus memberikan imbauan keras kepada seluruh WNI maupun PMI yang berada di wilayah Sarawak agar selalu mematuhi ketentuan hukum setempat.

Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sangat ditekankan guna menjamin keselamatan, keamanan, dan hak-hak para pekerja migran selama berada di luar negeri.

KJRI Kuching berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses pemulangan warga negara yang bermasalah agar dapat kembali ke tanah air dengan aman melalui pintu perbatasan resmi.

Masyarakat diharapkan lebih waspada dan menggunakan jalur prosedural jika ingin bekerja ke Malaysia guna menghindari tindakan hukum dan deportasi di masa mendatang.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilirisasi Aluminium Rp 104 Triliun Diuji: Bupati Landak Ingatkan Ancaman Limbah Red Mud dan Kedaulatan SDM Lokal

    Hilirisasi Aluminium Rp 104 Triliun Diuji: Bupati Landak Ingatkan Ancaman Limbah Red Mud dan Kedaulatan SDM Lokal

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Hendri M/Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Rencana ambisius pemerintah pusat untuk mengakselerasi hilirisasi aluminium di Kalimantan Barat melalui revisi Proyek Strategis Nasional (PSN) menghadapi tantangan serius dari pemangku kepentingan daerah. Di balik nilai investasi raksasa sebesar Rp 104,55 triliun, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyuarakan kekecewaan mendalam atas minimnya pelibatan masyarakat di wilayah hulu tambang serta ancaman kerusakan lingkungan […]

  • Karolin Terbuka Soal Polemik HGU PT MBS: Pencabutan Itu Kewenangan Pusat, Pemkab Tetap Kawal Hak Rakyat

    Karolin Terbuka Soal Polemik HGU PT MBS: Pencabutan Itu Kewenangan Pusat, Pemkab Tetap Kawal Hak Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meminta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT MBS yang kini tengah menjadi perhatian luas. Karolin menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendengar dan memahami keresahan yang dirasakan oleh warga di wilayah terdampak persoalan lahan tersebut. “Saudara-saudaraku masyarakat Kabupaten Landak, khususnya […]

  • M7 World Championship Jadi Etalase Budaya Indonesia

    M7 World Championship Jadi Etalase Budaya Indonesia

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Tokoh Gatotkaca, batik, dan seni pertunjukan tradisi membuka M7 World Championship 2026, kejuaraan dunia gim Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta. Ajang esports berskala global ini dimanfaatkan pemerintah untuk menampilkan identitas budaya Indonesia kepada komunitas gim internasional. Kejuaraan dunia MLBB tersebut dibuka Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene […]

  • Menjaga Keseimbangan: Pentingnya Kesehatan Mental dan Penerimaan Diri bagi Kualitas Hidup

    Menjaga Keseimbangan: Pentingnya Kesehatan Mental dan Penerimaan Diri bagi Kualitas Hidup

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com  – Selama ini, standar kesehatan seseorang sering kali hanya diukur melalui kondisi fisik yang prima. Padahal, aspek kesehatan mental memegang peranan yang tidak kalah krusial dalam menentukan kualitas hidup dan produktivitas seseorang. Keseimbangan antara kesehatan raga dan jiwa kini menjadi kunci utama dalam menghadapi dinamika kehidupan modern yang penuh tekanan. Sehat Bukan Sekadar […]

  • Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

    Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTime.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

  • Bupati Karolin Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Sampai 14 Hari ke Depan

    Bupati Karolin Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Sampai 14 Hari ke Depan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Pemerintah Kabupaten Landak secara resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana terhitung mulai Minggu (11/1/2026). Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor akibat curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir. Penetapan status ini diumumkan langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa. Keputusan tersebut berdasar pada […]

expand_less