Masuk Ilegal hingga Overstay, Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Dipulangkan Paksa Lewat Perbatasan Entikong
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
- print Cetak

KJRI Kuching fasilitasi deportasi 150 WNI dari Sarawak pada Januari 2026. Mayoritas melanggar aturan izin kerja dan masuk Malaysia secara ilegal. (Foto: Dok. KJRI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NgabangTimes.Com — Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, kembali memfasilitasi pelaksanaan deportasi dan repatriasi massal terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (22/1/2026), KJRI Kuching merinci proses pemulangan paksa yang dilakukan oleh otoritas berwenang di Malaysia sepanjang bulan Januari ini.
Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak melakukan deportasi terhadap total 150 WNI yang terbagi dalam tiga gelombang pengiriman akibat berbagai pelanggaran.
Gelombang pertama terjadi pada 14 Januari 2026, sebanyak 81 orang dipulangkan dari Depot Imigresen Bekenu, Miri, setelah menjalani masa tahanan di sana.
Selanjutnya, pada 15 Januari 2026, sebanyak 24 orang dideportasi, disusul gelombang ketiga pada 19 Januari 2026 sebanyak 45 orang dari Depot Imigresen Semuja, Serian.
Selain proses deportasi paksa, KJRI Kuching juga melaksanakan program repatriasi mandiri terhadap 6 orang WNI dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching pada 15 Januari 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebagian besar WNI yang dideportasi tersebut diketahui melakukan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian di Malaysia.
Beberapa pelanggaran utama yang tercatat antara lain masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal melalui jalur tidak resmi serta bekerja tanpa dokumen visa kerja yang sah.
Banyak pula di antara mereka yang terjaring operasi karena telah melebihi batas waktu tinggal (overstay) serta terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum lainnya.
KJRI Kuching mencatat tren yang cukup tinggi sejak awal tahun 2026, di mana total sudah 321 orang WNI dideportasi oleh otoritas Malaysia dan 7 orang dipulangkan melalui skema repatriasi.
Pihak Konsulat Jenderal terus memberikan imbauan keras kepada seluruh WNI maupun PMI yang berada di wilayah Sarawak agar selalu mematuhi ketentuan hukum setempat.
Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sangat ditekankan guna menjamin keselamatan, keamanan, dan hak-hak para pekerja migran selama berada di luar negeri.
KJRI Kuching berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses pemulangan warga negara yang bermasalah agar dapat kembali ke tanah air dengan aman melalui pintu perbatasan resmi.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan menggunakan jalur prosedural jika ingin bekerja ke Malaysia guna menghindari tindakan hukum dan deportasi di masa mendatang.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar