Breaking News
Trending Tags
Beranda » Kota Intan » Tok! Terdakwa Korupsi PLTMH Merayuh Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Balikkan Uang Negara Rp1,2 Miliar

Tok! Terdakwa Korupsi PLTMH Merayuh Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Balikkan Uang Negara Rp1,2 Miliar

  • account_circle Hendri M
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTimes.Com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AT dalam perkara korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH)
di Dusun Perbuak, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021

Dalam sidang putusan dengan Nomor Register Perkara PDS-01/LDK/11/2025 tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Selain itu, AT diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.208.818.600.

“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” bunyi petikan amar putusan tersebut.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atau mengajukan banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, melalui Kepala Seksi Intelijen Palito Hamonangan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen institusinya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

“Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen penuh menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di wilayah ini,” ujar Palito Hamonangan, Kamis (19/2/2026).

Menyikapi kasus yang menyentuh ranah pembangunan di tingkat lokal ini, Kejari Landak melalui program Jaksa Garda Desa terus mengimbau seluruh aparatur pemerintah desa agar lebih berhati-hati dan proaktif mencegah penyalahgunaan anggaran.

Pihak kejaksaan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas agar setiap dana yang dikucurkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, bukan justru berujung pada persoalan hukum.

Kejaksaan berharap sinergi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah maupun desa dapat memastikan proyek-proyek strategis di Kabupaten Landak, seperti infrastruktur listrik, berjalan efektif dan tepat sasaran.

  • Penulis: Hendri M
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langkah Sederhana Merawat Bumi: Dari Hemat Air Hingga Kurangi Plastik

    Langkah Sederhana Merawat Bumi: Dari Hemat Air Hingga Kurangi Plastik

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com – Lingkungan alam merupakan penopang utama kehidupan manusia. Segala kebutuhan dasar, mulai dari air yang diminum hingga udara yang dihirup, semuanya bersumber dari alam. Oleh karena itu, merawat kelestarian bumi saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban bagi setiap individu. Mengutip informasi dari kanal resmi Majalah Bobo, terdapat berbagai langkah praktis […]

  • Panduan Amalan Isra Mikraj 2026: Momentum Menjemput Keberkahan di Malam 27 Rajab

    Panduan Amalan Isra Mikraj 2026: Momentum Menjemput Keberkahan di Malam 27 Rajab

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

          NgabangTimes.Com – Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. kembali menyapa umat Islam di awal tahun 2026. Berdasarkan kalender Hijriah, 27 Rajab 1447 H jatuh pada hari Jumat, 16 Januari 2026. Merujuk pada ketetapan tersebut, umat Muslim dapat mulai menghidupkan malam peringatan mukjizat besar ini pada Kamis malam, 15 Januari 2026, tepat setelah […]

  • Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

    Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      Ngabang Times.Com – Implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, membawa perubahan signifikan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Salah satu pembaruan yang paling krusial untuk diperhatikan adalah durasi masa aktif kode billing yang kini menjadi lebih pendek dibandingkan aturan sebelumnya. Informasi yang dibagikan melalui kanal Sahabat Pajak ini menjadi pengingat penting bagi publik. Hal ini […]

  • Masuk Ilegal hingga Overstay, Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Dipulangkan Paksa Lewat Perbatasan Entikong

    Masuk Ilegal hingga Overstay, Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Dipulangkan Paksa Lewat Perbatasan Entikong

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, kembali memfasilitasi pelaksanaan deportasi dan repatriasi massal terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (22/1/2026), KJRI Kuching merinci proses pemulangan paksa yang dilakukan oleh otoritas berwenang di Malaysia sepanjang bulan Januari ini. Jabatan Imigresen […]

  • 10 Rekomendasi HP Terbaru 2026: Performa Tinggi dengan Harga Kompetitif

    10 Rekomendasi HP Terbaru 2026: Performa Tinggi dengan Harga Kompetitif

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com – Memasuki tahun 2026, standar perangkat komunikasi genggam di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Fitur-fitur canggih yang sebelumnya hanya tersedia pada kelas premium (flagship), kini mulai merambah ke pasar kelas menengah (mid-range). Kanal YouTube Radar Gadget baru-baru ini merangkum 10 perangkat terbaik yang telah dirilis dan sangat layak masuk dalam daftar belanja […]

  • Pria Inisial M di Mandor Tega Perkosa Gadis Disabilitas, Berawal dari Jualan Pakis

    Pria Inisial M di Mandor Tega Perkosa Gadis Disabilitas, Berawal dari Jualan Pakis

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M resmi ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam kasus perkosaan […]

expand_less