Breaking News
Trending Tags
Beranda » Kota Intan » Tok! Terdakwa Korupsi PLTMH Merayuh Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Balikkan Uang Negara Rp1,2 Miliar

Tok! Terdakwa Korupsi PLTMH Merayuh Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Balikkan Uang Negara Rp1,2 Miliar

  • account_circle Hendri M
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTimes.Com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AT dalam perkara korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH)
di Dusun Perbuak, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021

Dalam sidang putusan dengan Nomor Register Perkara PDS-01/LDK/11/2025 tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Selain itu, AT diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.208.818.600.

“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” bunyi petikan amar putusan tersebut.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atau mengajukan banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, melalui Kepala Seksi Intelijen Palito Hamonangan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen institusinya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

“Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen penuh menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di wilayah ini,” ujar Palito Hamonangan, Kamis (19/2/2026).

Menyikapi kasus yang menyentuh ranah pembangunan di tingkat lokal ini, Kejari Landak melalui program Jaksa Garda Desa terus mengimbau seluruh aparatur pemerintah desa agar lebih berhati-hati dan proaktif mencegah penyalahgunaan anggaran.

Pihak kejaksaan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas agar setiap dana yang dikucurkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, bukan justru berujung pada persoalan hukum.

Kejaksaan berharap sinergi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah maupun desa dapat memastikan proyek-proyek strategis di Kabupaten Landak, seperti infrastruktur listrik, berjalan efektif dan tepat sasaran.

  • Penulis: Hendri M
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kekuasaan di Ruang Sempit: KPK Kritik Wacana Pilkada via DPRD

    Kekuasaan di Ruang Sempit: KPK Kritik Wacana Pilkada via DPRD

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK menilai skema tersebut berpotensi memperbesar risiko transaksi kekuasaan dan korupsi politik yang sulit terdeteksi publik. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal itu dalam diskusi bertajuk Pilkada Melalui DPRD—Menyoal Biaya Tinggi Politik yang digelar bersama […]

  • Masuk Ilegal hingga Overstay, Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Dipulangkan Paksa Lewat Perbatasan Entikong

    Masuk Ilegal hingga Overstay, Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Dipulangkan Paksa Lewat Perbatasan Entikong

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, kembali memfasilitasi pelaksanaan deportasi dan repatriasi massal terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (22/1/2026), KJRI Kuching merinci proses pemulangan paksa yang dilakukan oleh otoritas berwenang di Malaysia sepanjang bulan Januari ini. Jabatan Imigresen […]

  • Tata Kelola Hutan Harus Berbasis Risiko, Ini Alasannya

    Tata Kelola Hutan Harus Berbasis Risiko, Ini Alasannya

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya penguatan tata kelola kehutanan berbasis risiko. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan program kehutanan berjalan efektif. Hal itu disampaikan Rohmat saat menutup Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengawasan Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026). “Manajemen risiko harus diintegrasikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan […]

  • Buka Puasa Bersama di Polres Landak: Kompol Syaiful Bahri Ajak Media Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

    Buka Puasa Bersama di Polres Landak: Kompol Syaiful Bahri Ajak Media Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai Aula BKPM Polres Landak pada Rabu (25/2/2026) sore. Tepat pukul 17.00 WIB, jajaran kepolisian berkumpul bersama insan pers lokal dan anak-anak yatim piatu dalam kegiatan buka puasa bersama. Agenda ini digelar serentak secara nasional melalui sambungan Zoom yang dipimpin langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hadir dalam […]

  • Setahun Karolin-Erani: Sukses Perkuat Fasilitas Medis hingga Jaga Stabilitas Pangan

    Setahun Karolin-Erani: Sukses Perkuat Fasilitas Medis hingga Jaga Stabilitas Pangan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Satu tahun pertama sejak dilantik pada 20 Februari 2025 lalu, kepemimpinan Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, bersama Wakil Bupati Erani, menunjukkan strategi yang jelas: mendahulukan kebutuhan dasar masyarakat sambil membangun jalan dan jembatan secara bertahap. Di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas karena kebijakan penghematan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak memilih […]

  • Sekretaris BNPP Tinjau Banjir Landak: Pengendalian Banjir Krusial demi Kelancaran Akses Menuju PLBN Entikong

    Sekretaris BNPP Tinjau Banjir Landak: Pengendalian Banjir Krusial demi Kelancaran Akses Menuju PLBN Entikong

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Pemerintah Kabupaten Landak menerima dukungan logistik dari Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia. Penyerahan bantuan ini dilakukan di Posko Siaga Banjir, GOR Indoor Bujakng Nyangko, Ngabang, Rabu (14/1/2026) siang, sebagai bentuk kepedulian pusat terhadap warga terdampak bencana. Bantuan berupa beras, mi instan, dan biskuit tersebut diserahkan langsung oleh […]

expand_less