Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Tanpa Dokumen, 1,6 Ton Telur dan Ratusan Kilo Kulit Sapi dan Burug Kicau Ditahan di Pintu Pelabuhan Pontianak

Tanpa Dokumen, 1,6 Ton Telur dan Ratusan Kilo Kulit Sapi dan Burug Kicau Ditahan di Pintu Pelabuhan Pontianak

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTimes.Com — Karantina Kalimantan Barat kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan pangan di pintu masuk wilayah Bumi Khatulistiwa. Tim pengawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak berhasil mengamankan ribuan kilogram komoditas hewan ilegal pada Kamis (19/2/2026).

Operasi ini dilakukan saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kapal yang sandar di pelabuhan tersebut.

Petugas menemukan tumpukan komoditas hewan dan produk turunannya di dalam sebuah truk yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal.

Barang bukti yang disita meliputi 7 ekor burung cucak hijau, 2 ekor burung kolibri, serta 1.650 kilogram telur konsumsi yang dikemas dalam 165 ikat.

Selain itu, petugas juga menemukan 480 kilogram kulit sapi yang disimpan dalam 12 karung tanpa adanya sertifikat resmi.

Pihak ekspedisi maupun pengangkut tidak mampu menunjukkan dokumen kesehatan saat dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas di lapangan.

Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Atas temuan tersebut, Karantina Kalbar kini memberlakukan status penahanan terhadap seluruh barang bukti tersebut di kantor karantina.

Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa penahanan ini adalah langkah wajib untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular.

“Tindakan penahanan ini sesuai dengan UU 21 tahun 2019 dan merupakan langkah pencegahan wajib guna memastikan setiap produk hewan yang masuk terjamin kesehatannya,” ujar Ferdi pada Kamis (19/2/2026).

Ferdi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu melengkapi persyaratan karantina saat akan mengirim komoditas hewan antarwilayah.

Ia mengingatkan bahwa risiko penyebaran penyakit hewan sangat berbahaya bagi keamanan pangan serta stabilitas ekonomi para peternak lokal di Kalimantan Barat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat wajib melengkapi persyaratan perkarantinaan karena risiko penyakit sangat mempertaruhkan ekonomi peternak kita,” tegasnya.

Karantina Kalbar memastikan setiap prosedur penahanan dijalankan sesuai standar operasional yang berlaku demi menjaga integritas pengawasan.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengusaha jasa pengiriman agar tidak lagi mengabaikan kewajiban sertifikasi kesehatan komoditas.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbanyak se-Kalbar! Pemkab Landak Raih Penghargaan Usai Rampungkan 92 Produk Hukum dalam Setahun

    Terbanyak se-Kalbar! Pemkab Landak Raih Penghargaan Usai Rampungkan 92 Produk Hukum dalam Setahun

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pemerintah Kabupaten Landak mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Kalimantan Barat dalam hal tata kelola regulasi daerah. Sepanjang tahun 2025, Kabupaten Landak dinobatkan sebagai daerah dengan jumlah pelaksanaan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terbanyak di Kalbar. Atas capaian tersebut, Pemkab Landak menerima penghargaan dalam Rapat Koordinasi Harmonisasi […]

  • Sekretaris BNPP Tinjau Banjir Landak: Pengendalian Banjir Krusial demi Kelancaran Akses Menuju PLBN Entikong

    Sekretaris BNPP Tinjau Banjir Landak: Pengendalian Banjir Krusial demi Kelancaran Akses Menuju PLBN Entikong

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Pemerintah Kabupaten Landak menerima dukungan logistik dari Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia. Penyerahan bantuan ini dilakukan di Posko Siaga Banjir, GOR Indoor Bujakng Nyangko, Ngabang, Rabu (14/1/2026) siang, sebagai bentuk kepedulian pusat terhadap warga terdampak bencana. Bantuan berupa beras, mi instan, dan biskuit tersebut diserahkan langsung oleh […]

  • Bupati Karolin Sambut Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo: Landak Siap Jadi Lokasi Pengembangan

    Bupati Karolin Sambut Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo: Landak Siap Jadi Lokasi Pengembangan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pemerintah pusat secara resmi mendorong pengembangan program Sekolah Rakyat sebagai salah satu upaya strategis untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Hal tersebut ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 yang berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin […]

  • 5 Faktor Utama Penyebab Banjir: Kenali Pemicunya untuk Cegah Dampak Buruk

    5 Faktor Utama Penyebab Banjir: Kenali Pemicunya untuk Cegah Dampak Buruk

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com– Bencana banjir masih menjadi persoalan tahunan yang memberikan dampak kerugian besar bagi masyarakat. Meski sering dianggap sebagai fenomena alam biasa, banjir sejatinya merupakan hasil dari ketidakseimbangan lingkungan yang dipicu oleh berbagai faktor. Melansir informasi dari kanal YouTube “Apa Ya?”, bencana ini bukan sekadar urusan curah hujan, melainkan rentetan peristiwa yang saling berkaitan. Memahami […]

  • Tok! Terdakwa Korupsi PLTMH Merayuh Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Balikkan Uang Negara Rp1,2 Miliar

    Tok! Terdakwa Korupsi PLTMH Merayuh Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Balikkan Uang Negara Rp1,2 Miliar

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AT dalam perkara korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Dusun Perbuak, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021 Dalam sidang putusan dengan Nomor Register Perkara PDS-01/LDK/11/2025 tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan […]

  • Kepala Kemenag Landak Sidak Sarpras KUA: Bantuan Utuh, ASN Wajib Tingkatkan Disiplin Pelayanan

    Kepala Kemenag Landak Sidak Sarpras KUA: Bantuan Utuh, ASN Wajib Tingkatkan Disiplin Pelayanan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, Abdulbar, melakukan kunjungan monitoring ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandor dan KUA Kecamatan Sengah Temila pada Selasa (20/1/2026). Agenda ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan tugas serta fungsi KUA di wilayah Kabupaten Landak. Fokus utama monitoring kali ini adalah meninjau langsung […]

expand_less