Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Kemenag Kalbar Putuskan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Pilihan Terendah Mulai Rp35.100 Per Jiwa

Kemenag Kalbar Putuskan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Pilihan Terendah Mulai Rp35.100 Per Jiwa

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTimes.Com — Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat (Kanwil Kemenag Kalbar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kalbar pada Senin (23/2/2026). Rapat koordinasi yang digelar di ruang oproom Kanwil Kemenag Kalbar ini sengaja dilakukan lebih awal agar hasilnya dapat segera diketahui dan disiapkan oleh umat muslim.

Kakanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis, menjelaskan bahwa percepatan pengumuman ini bertujuan agar sosialisasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara luas dan mendalam.

“Rapat penetapan zakat fitrah ini perlu kita bahas lebih awal supaya masyarakat dapat menyiapkan zakat terbaiknya,” ujar Muhajirin Yanis saat memberikan sambutan.

Berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan, besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 M ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras atau makanan pokok per jiwa.

Angka tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 serta peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan zakat di Indonesia.

Selain dalam bentuk beras, rapat tersebut juga menghasilkan enam pilihan klasifikasi bagi warga yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai.

Pilihan ini disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat, mulai dari kualitas terendah hingga kualitas premium.

Klasifikasi pertama bagi warga yang mengonsumsi beras seharga Rp37.000 per kg, maka zakatnya adalah Rp99.900 per jiwa.

Untuk klasifikasi menengah, warga dengan konsumsi beras harga Rp19.000 per kg membayar Rp51.300, sedangkan beras seharga Rp15.000 per kg membayar Rp40.500.

Sementara itu, pilihan terendah jatuh pada klasifikasi keenam bagi warga dengan konsumsi beras seharga Rp13.000 per kg, dengan nilai zakat sebesar Rp35.100 per jiwa.

“Enam klasifikasi ini merupakan pilihan alternatif yang dapat disesuaikan dengan kemampuan dan makanan pokok masing-masing keluarga,” jelas Muhajirin.

Rapat tersebut juga memutuskan besaran nilai fidyah untuk wilayah Kalimantan Barat, yakni sebesar Rp35.000 per jiwa untuk setiap harinya.

Hadir dalam rapat ini sejumlah tokoh penting, mulai dari Ketua MUI Kalbar Basri Har, perwakilan Biro Kesra Setda Kalbar, akademisi IAIN Pontianak, hingga pihak Bulog dan BAZNAS Kalbar.

Masyarakat diharapkan dapat memedomani hasil ketetapan ini agar pelaksanaan rukun Islam tersebut dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buntut Kekerasan Anak di Rental PS Ngabang, Karolin Larang Keras Penyebaran Video dan Identitas Pelaku

    Buntut Kekerasan Anak di Rental PS Ngabang, Karolin Larang Keras Penyebaran Video dan Identitas Pelaku

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat menyusul beredarnya video dugaan kekerasan antaranak di sebuah tempat hiburan rental PlayStation (PS) di Ngabang. Bupati Karolin meminta warga untuk segera menghentikan penyebaran rekaman video, foto, maupun pembongkaran identitas anak-anak yang terlibat, baik korban maupun terduga pelaku. Menurutnya, setiap kasus yang melibatkan anak […]

  • Wakapolri Soroti TPPO Era Digital: Korban Jangan Dipidanakan

    Wakapolri Soroti TPPO Era Digital: Korban Jangan Dipidanakan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Menurut Dedi, penanganan TPPO harus berlandaskan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan hukum. “Dalam regulasi yang baru, korban menjadi subjek yang dilindungi. […]

  • Ide Kue Lebaran 2026: Resep Matcha Nut Cookies ala Figo Alfares yang Renyah dan Lumer

    Ide Kue Lebaran 2026: Resep Matcha Nut Cookies ala Figo Alfares yang Renyah dan Lumer

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com – Menjelang persiapan Idulfitri atau Lebaran 2026, kreasi kue kering yang unik mulai banyak diburu oleh masyarakat. Salah satu referensi menarik datang dari konten kreator kuliner, Figo Alfares, yang membagikan rahasia pembuatan Matcha Nut Cookies. Kue ini menawarkan perpaduan rasa yang kontras namun harmonis, yakni gurihnya kacang sangrai dengan sensasi lumer dari cokelat […]

  • Kekuasaan di Ruang Sempit: KPK Kritik Wacana Pilkada via DPRD

    Kekuasaan di Ruang Sempit: KPK Kritik Wacana Pilkada via DPRD

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK menilai skema tersebut berpotensi memperbesar risiko transaksi kekuasaan dan korupsi politik yang sulit terdeteksi publik. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal itu dalam diskusi bertajuk Pilkada Melalui DPRD—Menyoal Biaya Tinggi Politik yang digelar bersama […]

  • Hanya Berangkatkan 3 Orang, Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Landak Mei 2026

    Hanya Berangkatkan 3 Orang, Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Landak Mei 2026

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pemandangan berbeda terlihat dalam persiapan keberangkatan ibadah haji di Kabupaten Landak tahun ini. Angka jamaah haji asal Kota Intan ini tercatat mengalami penurunan yang sangat signifikan atau “jomplang” dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan penjelasan resmi Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Landak melalui akun media sosialnya pada Rabu (4/2/2026), tahun ini Kabupaten Landak […]

  • Pisah Sambut Kapolsek Menjalin: Iptu Donny Pati Resmi Menjabat, Siap Rangkul Warga dan Media Jaga Kamtibmas

    Pisah Sambut Kapolsek Menjalin: Iptu Donny Pati Resmi Menjabat, Siap Rangkul Warga dan Media Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Kepolisian Sektor (Polsek) Menjalin menggelar kegiatan kenal pamit Kapolsek Menjalin pada Senin (9/2/2026) sore. Bertempat di Kantor Polsek Menjalin, Desa Menjalin, suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai jalannya acara yang menjadi simbol kuat kebersamaan Polri dan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, jabatan Kapolsek Menjalin secara resmi diserahterimakan dari Iptu Hendra Setyawan kepada pejabat baru, […]

expand_less