Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Kemenag Kalbar Putuskan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Pilihan Terendah Mulai Rp35.100 Per Jiwa

Kemenag Kalbar Putuskan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Pilihan Terendah Mulai Rp35.100 Per Jiwa

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTimes.Com — Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat (Kanwil Kemenag Kalbar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kalbar pada Senin (23/2/2026). Rapat koordinasi yang digelar di ruang oproom Kanwil Kemenag Kalbar ini sengaja dilakukan lebih awal agar hasilnya dapat segera diketahui dan disiapkan oleh umat muslim.

Kakanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis, menjelaskan bahwa percepatan pengumuman ini bertujuan agar sosialisasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara luas dan mendalam.

“Rapat penetapan zakat fitrah ini perlu kita bahas lebih awal supaya masyarakat dapat menyiapkan zakat terbaiknya,” ujar Muhajirin Yanis saat memberikan sambutan.

Berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan, besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 M ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras atau makanan pokok per jiwa.

Angka tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 serta peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan zakat di Indonesia.

Selain dalam bentuk beras, rapat tersebut juga menghasilkan enam pilihan klasifikasi bagi warga yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai.

Pilihan ini disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat, mulai dari kualitas terendah hingga kualitas premium.

Klasifikasi pertama bagi warga yang mengonsumsi beras seharga Rp37.000 per kg, maka zakatnya adalah Rp99.900 per jiwa.

Untuk klasifikasi menengah, warga dengan konsumsi beras harga Rp19.000 per kg membayar Rp51.300, sedangkan beras seharga Rp15.000 per kg membayar Rp40.500.

Sementara itu, pilihan terendah jatuh pada klasifikasi keenam bagi warga dengan konsumsi beras seharga Rp13.000 per kg, dengan nilai zakat sebesar Rp35.100 per jiwa.

“Enam klasifikasi ini merupakan pilihan alternatif yang dapat disesuaikan dengan kemampuan dan makanan pokok masing-masing keluarga,” jelas Muhajirin.

Rapat tersebut juga memutuskan besaran nilai fidyah untuk wilayah Kalimantan Barat, yakni sebesar Rp35.000 per jiwa untuk setiap harinya.

Hadir dalam rapat ini sejumlah tokoh penting, mulai dari Ketua MUI Kalbar Basri Har, perwakilan Biro Kesra Setda Kalbar, akademisi IAIN Pontianak, hingga pihak Bulog dan BAZNAS Kalbar.

Masyarakat diharapkan dapat memedomani hasil ketetapan ini agar pelaksanaan rukun Islam tersebut dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Kalbar Dinilai Lamban, BPM Desak Cukong Oli Palsu ‘Edi Choy’ Segera Ditangkap

    Polda Kalbar Dinilai Lamban, BPM Desak Cukong Oli Palsu ‘Edi Choy’ Segera Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat kembali menyuarakan desakan keras terkait penegakan hukum terhadap pelaku peredaran oli palsu di wilayah Kalimantan Barat. BPM secara terbuka mengkritik lambannya penanganan kasus tersebut oleh jajaran Polda Kalbar yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Kritik ini muncul pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan BPM di […]

  • KPK Siap Kembangkan Kasus Katalis Pertamina, Nama Riza Chalid Mengemuka

    KPK Siap Kembangkan Kasus Katalis Pertamina, Nama Riza Chalid Mengemuka

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pengusaha migas Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Pendalaman tersebut akan dilakukan dengan menunggu fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara […]

  • Sanggau Bakal Diguncang Konser Judika dan Hijau Daun, 7.000 Penonton Diprediksi Padati Damai Fest 2026

    Sanggau Bakal Diguncang Konser Judika dan Hijau Daun, 7.000 Penonton Diprediksi Padati Damai Fest 2026

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pecinta musik di Kabupaten Sanggau akan segera dimanjakan dengan kehadiran bintang tamu nasional dalam gelaran Pusat Damai Fest Symphony Of Heart Tahun 2026. Penyanyi papan atas Judika, yang populer dengan tembang “Aku Yang Tersakiti”, dipastikan menjadi bintang utama dalam konser musik berskala besar tersebut. Tak hanya Judika, grup band kenamaan Hijau Daun yang […]

  • Polda Kalbar Hancurkan 12 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Lintas Wilayah

    Polda Kalbar Hancurkan 12 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Lintas Wilayah

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Polda Kalimantan Barat memusnahkan 12 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan narkoba besar. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu (4/2/2026). Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, total barang bukti sabu yang diamankan dalam kasus ini mencapai 28.124,84 gram atau sekitar 28,1 kilogram. Dari jumlah tersebut, 12.063 gram […]

  • Karolin Terbuka Soal Polemik HGU PT MBS: Pencabutan Itu Kewenangan Pusat, Pemkab Tetap Kawal Hak Rakyat

    Karolin Terbuka Soal Polemik HGU PT MBS: Pencabutan Itu Kewenangan Pusat, Pemkab Tetap Kawal Hak Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meminta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT MBS yang kini tengah menjadi perhatian luas. Karolin menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendengar dan memahami keresahan yang dirasakan oleh warga di wilayah terdampak persoalan lahan tersebut. “Saudara-saudaraku masyarakat Kabupaten Landak, khususnya […]

  • Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Jutaan Hektare Hutan Kembali ke Negara

    Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Jutaan Hektare Hutan Kembali ke Negara

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan di kawasan hutan nasional. Pencabutan izin ini merupakan hasil audit dan pemeriksaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. “Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti […]

expand_less