Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Jutaan Hektare Hutan Kembali ke Negara
- account_circle Ngabang Times
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan kawasan hutan. Kebijakan diambil usai laporan Satgas PKH. Foto: Rolf van de Wal dari Pixabay
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NgabangTimes.com – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan di kawasan hutan nasional. Pencabutan izin ini merupakan hasil audit dan pemeriksaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. “Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam sejak awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Penertiban mencakup sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dalam satu tahun kerja, Satgas berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Sekitar 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan menjadi hutan konservasi.
“Termasuk kawasan seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau,” ujar Prasetyo.
Setelah bencana hidrometeorologi melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat audit di tiga wilayah tersebut. Laporan hasil audit dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Dari hasil audit itu, Presiden mencabut izin 22 perusahaan pemegang PBPH hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Prasetyo menegaskan pemerintah akan konsisten menertibkan usaha berbasis sumber daya alam. “Semua ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan hukum dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya. (*/)
- Penulis: Ngabang Times

Saat ini belum ada komentar