Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

  • account_circle Ngabang Times
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTime.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Ngabang Times

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Video Viral Dihadang Karyawan PT SMS, Wabup Erani: Saya Hadir untuk Mediasi dan Selamatkan Ekonomi Warga

    Video Viral Dihadang Karyawan PT SMS, Wabup Erani: Saya Hadir untuk Mediasi dan Selamatkan Ekonomi Warga

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Beredarnya potongan video yang memperlihatkan Wakil Bupati Landak, Erani, bersitegang dengan sekelompok karyawan pada 10 Februari 2026 lalu memicu beragam reaksi di platform media sosial. Menanggapi hal tersebut, Erani memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan narasi yang beredar. Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (18/2/2026) siang, Erani menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi merupakan bentuk […]

  • Bandel Jualan di Badan Jalan, Satpol PP Angkut Sisa Lapak Pedagang di Pasar Rakyat Tungkul

    Bandel Jualan di Badan Jalan, Satpol PP Angkut Sisa Lapak Pedagang di Pasar Rakyat Tungkul

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Landak melakukan aksi tegas dengan menertibkan lapak pedagang yang melanggar zona larangan berjualan di sepanjang jalan masuk Pasar Rakyat Kabupaten Landak. Penertiban yang berlangsung pada Senin (19/1/2026) siang ini dipusatkan di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, guna mengembalikan fungsi badan jalan yang selama ini tersita. Kegiatan ini […]

  • Targetkan Chili 2027, Stephani Yane Resmi Nahkodai SOIna Kalbar Masa Bakti 2025–2029

    Targetkan Chili 2027, Stephani Yane Resmi Nahkodai SOIna Kalbar Masa Bakti 2025–2029

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi menghadiri pelantikan Pengurus Provinsi Special Olympics Indonesia (SOIna) Kalimantan Barat masa bakti 2025–2029. Acara yang berlangsung di Pendopo Gubernur pada Selasa pagi (20/1/2026) ini mengukuhkan Stephani Yane sebagai Ketua Pengprov SOIna Kalbar yang baru. Pelantikan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua I Pengurus Pusat SOIna, Novia, berdasarkan […]

  • Jangan Malu dengan Masa Lalu, Pakar Sebut Itu Tanda Anda Telah Tumbuh

    Jangan Malu dengan Masa Lalu, Pakar Sebut Itu Tanda Anda Telah Tumbuh

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Keyin
    • 0Komentar

      Ngabang Times.Com – Pandangan masyarakat terhadap kesalahan di masa lalu sering kali terjebak dalam rasa penyesalan yang mendalam. Padahal, dari sisi psikologis, munculnya rasa malu terhadap perilaku masa lalu merupakan indikator positif bahwa seseorang telah mengalami perkembangan karakter dan pola pikir. Dalam sebuah pesan edukasi yang viral baru-baru ini, ditekankan bahwa perubahan diri adalah […]

  • Strategi Membaca Aktif dan Berdampak: Cara Mengubah Literasi Menjadi Aksi

    Strategi Membaca Aktif dan Berdampak: Cara Mengubah Literasi Menjadi Aksi

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Data UNESCO menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan bagi literasi nasional, di mana minat baca masyarakat Indonesia tercatat hanya sebesar 0,01%. Hal ini berarti dari 1.000 orang, tercatat hanya satu orang yang memiliki kebiasaan membaca secara rutin. Agusleo Halim, seorang kreator konten yang fokus pada pengembangan diri, menyatakan bahwa membaca merupakan media pembelajaran terbaik dibandingkan […]

  • Tips Puasa Bertenaga: 9 Makanan Murah dan Sederhana untuk Menjaga Stamina Sepanjang Hari

    Tips Puasa Bertenaga: 9 Makanan Murah dan Sederhana untuk Menjaga Stamina Sepanjang Hari

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      Ngabang Times – Banyak masyarakat mengeluhkan kondisi tubuh yang cepat lemas, kepala terasa ringan, hingga tenggorokan kering hanya dalam hitungan jam setelah waktu sahur berakhir. Menurut praktisi kesehatan, Rosihan Hidayah, berbagai keluhan tersebut sebenarnya bukan disebabkan oleh kondisi tubuh yang lemah. Sebaliknya, hal itu sering kali dipicu oleh pilihan menu makanan saat sahur dan […]

expand_less