Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

  • account_circle Ngabang Times
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTime.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Ngabang Times

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sumbang LTT Padi Tertinggi di Kalbar, Bupati Karolin Siap Wujudkan Harapan Presiden Prabowo Soal Swasembada Pangan

    Sumbang LTT Padi Tertinggi di Kalbar, Bupati Karolin Siap Wujudkan Harapan Presiden Prabowo Soal Swasembada Pangan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menekankan pentingnya swasembada pangan sebagai fondasi kemandirian bangsa. Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin (2/2/2026). Presiden menilai ketahanan pangan merupakan keharusan agar Indonesia tidak lagi menggantungkan kebutuhan hidup rakyatnya kepada […]

  • MGMP PAI Landak Resmi Terbentuk, Shadiqin: Jadi Wadah Berbagi Praktik Baik Pembelajaran dan Regulasi Terbaru

    MGMP PAI Landak Resmi Terbentuk, Shadiqin: Jadi Wadah Berbagi Praktik Baik Pembelajaran dan Regulasi Terbaru

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak secara resmi memfasilitasi pembentukan pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang SMP se-Kabupaten Landak pada Kamis (29/1/2026). Langkah strategis ini dilakukan sebagai upaya memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas dan kompetensi guru PAI di seluruh wilayah Kabupaten Landak. Kegiatan yang dilaksanakan di Ngabang ini dibuka […]

  • Jalan Licin Akibat Tumpahan CPO di Batang Tarang, Polisi Pakai 100 Kg Detergen dan Soda Api Bersihkan Aspal

    Jalan Licin Akibat Tumpahan CPO di Batang Tarang, Polisi Pakai 100 Kg Detergen dan Soda Api Bersihkan Aspal

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Pengguna jalan yang melintasi jalur Pontianak–Batang Tarang sempat diimbau untuk waspada ekstra pada Rabu pagi (14/1/2026). Pasalnya, tumpahan Crude Palm Oil (CPO) akibat kecelakaan lalu lintas sempat menggenangi aspal di kawasan RT Penyakit, Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kabupaten Sanggau. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB ini langsung mendapatkan respons cepat dari jajaran […]

  • Sanggau Bakal Diguncang Konser Judika dan Hijau Daun, 7.000 Penonton Diprediksi Padati Damai Fest 2026

    Sanggau Bakal Diguncang Konser Judika dan Hijau Daun, 7.000 Penonton Diprediksi Padati Damai Fest 2026

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pecinta musik di Kabupaten Sanggau akan segera dimanjakan dengan kehadiran bintang tamu nasional dalam gelaran Pusat Damai Fest Symphony Of Heart Tahun 2026. Penyanyi papan atas Judika, yang populer dengan tembang “Aku Yang Tersakiti”, dipastikan menjadi bintang utama dalam konser musik berskala besar tersebut. Tak hanya Judika, grup band kenamaan Hijau Daun yang […]

  • Pemulihan Infrastruktur dan Pertanian Sumatra Butuh Anggaran Rp60 Triliun

    Pemulihan Infrastruktur dan Pertanian Sumatra Butuh Anggaran Rp60 Triliun

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra mencapai sekitar Rp60 triliun. Anggaran tersebut berada di luar pagu rutin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan akan difokuskan pada pemulihan infrastruktur serta sektor pertanian yang terdampak parah. Pasca bencana besar yang melanda sejumlah daerah di Sumatra, pemerintah mengalihkan fokus penanganan […]

  • Segar dan Visioner, Gubernur Ria Norsan Lantik 5 Pimpinan Baznas Kalbar 2025-2030

    Segar dan Visioner, Gubernur Ria Norsan Lantik 5 Pimpinan Baznas Kalbar 2025-2030

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabanTimes.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, resmi melantik lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Barat periode 2025-2030. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada Jumat (9/1/2026). Gubernur menaruh harapan besar pada kepengurusan baru ini untuk membawa perubahan signifikan dalam tata kelola zakat di Kalimantan Barat. Menurutnya, zakat […]

expand_less