Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

  • account_circle Ngabang Times
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTime.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Ngabang Times

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Targetkan Chili 2027, Stephani Yane Resmi Nahkodai SOIna Kalbar Masa Bakti 2025–2029

    Targetkan Chili 2027, Stephani Yane Resmi Nahkodai SOIna Kalbar Masa Bakti 2025–2029

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi menghadiri pelantikan Pengurus Provinsi Special Olympics Indonesia (SOIna) Kalimantan Barat masa bakti 2025–2029. Acara yang berlangsung di Pendopo Gubernur pada Selasa pagi (20/1/2026) ini mengukuhkan Stephani Yane sebagai Ketua Pengprov SOIna Kalbar yang baru. Pelantikan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua I Pengurus Pusat SOIna, Novia, berdasarkan […]

  • Strategi Belajar Cepat dan Anti-Lupa: Mengenal Metode Pomodoro hingga Teknik Feynman

    Strategi Belajar Cepat dan Anti-Lupa: Mengenal Metode Pomodoro hingga Teknik Feynman

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com – Banyak individu sering kali merasa kurang percaya diri dengan kemampuan intelektualnya karena sulit mengingat materi yang baru dipelajari. Namun, permasalahan utama tersebut dinilai bukan terletak pada tingkat kecerdasan, melainkan pada penggunaan metode belajar yang kurang tepat. Melansir informasi dari kanal YouTube Stik Journey, kebiasaan seperti Sistem Kebut Semalam (SKS) atau sekadar menghafal […]

  • Aturan Baru Komdigi: Nomor Ponsel Harus Terhubung Identitas Pemilik

    Aturan Baru Komdigi: Nomor Ponsel Harus Terhubung Identitas Pemilik

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com — Pemerintah resmi mengubah aturan registrasi kartu SIM. Mulai sekarang, aktivasi kartu perdana wajib menggunakan pemindaian wajah atau face recognition. Kebijakan ini diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Aturan baru ini diterapkan untuk menekan penipuan online, spam, dan kejahatan siber yang menggunakan nomor seluler […]

  • Strategi Membaca Aktif dan Berdampak: Cara Mengubah Literasi Menjadi Aksi

    Strategi Membaca Aktif dan Berdampak: Cara Mengubah Literasi Menjadi Aksi

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Data UNESCO menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan bagi literasi nasional, di mana minat baca masyarakat Indonesia tercatat hanya sebesar 0,01%. Hal ini berarti dari 1.000 orang, tercatat hanya satu orang yang memiliki kebiasaan membaca secara rutin. Agusleo Halim, seorang kreator konten yang fokus pada pengembangan diri, menyatakan bahwa membaca merupakan media pembelajaran terbaik dibandingkan […]

  • Bentuk Mental Karateka Lewat Latihan Keras, Ketua Umum INKANAS Kalbar: Disiplin Adalah Kunci Juara

    Bentuk Mental Karateka Lewat Latihan Keras, Ketua Umum INKANAS Kalbar: Disiplin Adalah Kunci Juara

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar), Krisantus Kurniawan, memimpin langsung kegiatan Gashuku atau latihan bersama para karateka tingkat kyu (mudansa) di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Minggu (15/2/2026). Kegiatan yang diikuti oleh ratusan karateka ini dirangkaikan dengan agenda ujian penurunan kyu dan kenaikan tingkat bagi jajaran Pengurus Daerah INKANAS Kalimantan Barat. Dalam arahannya sebelum […]

  • Nahas, Motor Pelajar di Beduai Hantam Mobil yang Putar Balik Mendadak, Korban Tewas di Puskesmas

    Nahas, Motor Pelajar di Beduai Hantam Mobil yang Putar Balik Mendadak, Korban Tewas di Puskesmas

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Beduai, Dusun Muara Beduai, Desa Kasromego, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Jumat pagi (9/1/2026). Peristiwa yang terjadi saat jam keberangkatan sekolah dan kerja ini melibatkan sepeda motor dan sebuah mobil penumpang, yang mengakibatkan seorang pelajar kehilangan nyawa. Insiden maut tersebut berlangsung sekitar pukul 07.10 WIB. […]

expand_less