Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

  • account_circle Ngabang Times
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTime.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Ngabang Times

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Surut: Warga Ngabang Bersih-bersih Rumah, Pengungsi di Surau Kembali ke Kediaman

    Banjir Surut: Warga Ngabang Bersih-bersih Rumah, Pengungsi di Surau Kembali ke Kediaman

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Kabar baik datang dari lokasi terdampak bencana di Kabupaten Landak. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak melaporkan bahwa banjir yang sempat merendam pemukiman warga kini telah berangsur surut. Berdasarkan data terbaru hingga Selasa (13/1/2026) siang, genangan air di 28 desa terdampak kini sudah menghilang. Desa-desa yang telah kembali normal tersebut tersebar di […]

  • Modus QRIS dan Perusahaan Fiktif Terbongkar, Bareskrim Polri Blokir 231 Ribu Situs Judi Online Sita Rp286,2 Miliar

    Modus QRIS dan Perusahaan Fiktif Terbongkar, Bareskrim Polri Blokir 231 Ribu Situs Judi Online Sita Rp286,2 Miliar

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTime.com – Bareskrim Polri terus memperkuat perang melawan praktik perjudian online yang kian masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama […]

  • Ngabang Lautan Manusia! Barongsai dan Kembang Api Meriahkan Malam Imlek 2026 di Klenteng Hati Murni

    Ngabang Lautan Manusia! Barongsai dan Kembang Api Meriahkan Malam Imlek 2026 di Klenteng Hati Murni

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Lautan manusia memadati kawasan Klenteng Hati Murni dan Pasar Hongkong Ngabang, Kabupaten Landak, dalam rangka merayakan malam pergantian Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili atau Imlek 2026, Senin malam (16/2/2026). Suasana penuh warna dan kebersamaan menyelimuti Kota Ngabang sejak pukul 20.00 WIB. Ribuan warga tampak memadati sepanjang Jalan Pasar Lama hingga area terminal untuk […]

  • Penyalahgunaan Kuota Haji 2024, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka

    Penyalahgunaan Kuota Haji 2024, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK […]

  • Asah Fisik dan Ketangkasan, Prajurit Kodim 1210/Landak Taklukkan Rayapan Tali Satu hingga Hanmars

    Asah Fisik dan Ketangkasan, Prajurit Kodim 1210/Landak Taklukkan Rayapan Tali Satu hingga Hanmars

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Guna menjaga kesiapsiagaan dan profesionalisme prajurit, Kodim 1210/Landak menggelar kegiatan Uji Terampil Perorangan (UTP) Umum dan Perorangan Senjata Mesin (PSJM). Kegiatan pembinaan fisik ini dilaksanakan di Halaman Makodim 1210/Landak, Plasma 2, Kecamatan Ngabang, pada Rabu (4/2/2026) mulai pukul 09.00 WIB. Latihan yang diikuti oleh seluruh personel jajaran Koramil di bawah naungan Kodim 1210/Landak […]

  • Jangan Malu dengan Masa Lalu, Pakar Sebut Itu Tanda Anda Telah Tumbuh

    Jangan Malu dengan Masa Lalu, Pakar Sebut Itu Tanda Anda Telah Tumbuh

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Keyin
    • 0Komentar

      Ngabang Times.Com – Pandangan masyarakat terhadap kesalahan di masa lalu sering kali terjebak dalam rasa penyesalan yang mendalam. Padahal, dari sisi psikologis, munculnya rasa malu terhadap perilaku masa lalu merupakan indikator positif bahwa seseorang telah mengalami perkembangan karakter dan pola pikir. Dalam sebuah pesan edukasi yang viral baru-baru ini, ditekankan bahwa perubahan diri adalah […]

expand_less