Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Jerat Richard Lee dalam Dugaan Pelanggaran Kesehatan

  • account_circle Ngabang Times
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTime.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Ngabang Times

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Benarkah Terlalu Banyak Makan Tempe Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis dr. Tirta

    Benarkah Terlalu Banyak Makan Tempe Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis dr. Tirta

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Isu mengenai konsumsi tempe dan tahu yang dapat memengaruhi kesuburan pria sering kali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa kandungan fitoestrogen dalam kedelai dapat menyebabkan pria menjadi mandul atau mengalami perubahan fisik tertentu. Menanggapi hal tersebut, praktisi kesehatan dr. Tirta memberikan klarifikasi melalui kanal edukasinya. Menurutnya, ada poin penting yang […]

  • Tips Puasa Bertenaga: 9 Makanan Murah dan Sederhana untuk Menjaga Stamina Sepanjang Hari

    Tips Puasa Bertenaga: 9 Makanan Murah dan Sederhana untuk Menjaga Stamina Sepanjang Hari

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      Ngabang Times – Banyak masyarakat mengeluhkan kondisi tubuh yang cepat lemas, kepala terasa ringan, hingga tenggorokan kering hanya dalam hitungan jam setelah waktu sahur berakhir. Menurut praktisi kesehatan, Rosihan Hidayah, berbagai keluhan tersebut sebenarnya bukan disebabkan oleh kondisi tubuh yang lemah. Sebaliknya, hal itu sering kali dipicu oleh pilihan menu makanan saat sahur dan […]

  • Meriah! Gebyar Ramadhan Season III Serimbu Resmi Dibuka, Hadirkan Lomba Adzan hingga MTQ Tingkat Desa

    Meriah! Gebyar Ramadhan Season III Serimbu Resmi Dibuka, Hadirkan Lomba Adzan hingga MTQ Tingkat Desa

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Pend/Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Personil Koramil 1210-07/Air Besar turut menghadiri pembukaan kegiatan Gebyar Ramadhan Season III yang digelar di Masjid Nurul Yakin, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar. Kegiatan keagamaan yang berlangsung pada Selasa malam (10/2/2026) ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB dengan suasana penuh khidmat dan kebersamaan. Hadir dalam agenda tersebut unsur Forkopimcam dan tokoh […]

  • DPR dan Bareskrim Sepakat Tindak Tegas Tambang Ilegal

    DPR dan Bareskrim Sepakat Tindak Tegas Tambang Ilegal

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membuka saluran pengaduan khusus untuk menampung laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang masih marak di Sumatera Barat. Langkah ini ditempuh guna mempercepat penindakan terhadap praktik tambang liar yang dinilai kian masif. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, pihaknya telah menyiapkan hotline pengaduan yang […]

  • MGMP PAI Landak Resmi Terbentuk, Shadiqin: Jadi Wadah Berbagi Praktik Baik Pembelajaran dan Regulasi Terbaru

    MGMP PAI Landak Resmi Terbentuk, Shadiqin: Jadi Wadah Berbagi Praktik Baik Pembelajaran dan Regulasi Terbaru

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak secara resmi memfasilitasi pembentukan pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang SMP se-Kabupaten Landak pada Kamis (29/1/2026). Langkah strategis ini dilakukan sebagai upaya memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas dan kompetensi guru PAI di seluruh wilayah Kabupaten Landak. Kegiatan yang dilaksanakan di Ngabang ini dibuka […]

  • KPK Siap Kembangkan Kasus Katalis Pertamina, Nama Riza Chalid Mengemuka

    KPK Siap Kembangkan Kasus Katalis Pertamina, Nama Riza Chalid Mengemuka

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pengusaha migas Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Pendalaman tersebut akan dilakukan dengan menunggu fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara […]

expand_less