Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Lokal Masuk Tambang, Pemerintah Incar Efek Berganda Ekonomi Daerah

UKM Lokal Masuk Tambang, Pemerintah Incar Efek Berganda Ekonomi Daerah

  • account_circle Ngabang Times
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTimes.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi mandat eksplisit kepada pemerintah untuk menyediakan jalur afirmatif bagi badan usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktur usaha di sektor tambang. “Selama ini, akses izin tambang terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. UKM daerah kerap berada di rantai nilai paling bawah. Skema ini bertujuan memperluas basis pelaku usaha,” kata Bagus di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 80 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara saat ini dikuasai perusahaan skala besar, baik swasta nasional maupun pemegang izin berbasis korporasi terintegrasi. Sementara kontribusi UKM dalam kepemilikan izin masih relatif kecil, meskipun sebagian besar lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 memposisikan Kementerian UMKM sebagai gerbang awal verifikasi administratif bagi UKM daerah yang mengajukan WIUP prioritas. Verifikasi ini mencakup kepemilikan saham lokal, struktur permodalan, laporan keuangan yang diaudit, serta rekam jejak operasional minimal satu tahun.

Salah satu ketentuan kunci adalah persyaratan bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP dibuka. Menurut Bagus, ketentuan ini menjadi instrumen pengendali agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui praktik pinjam badan usaha.

“Verifikasi administratif ini menjadi filter awal untuk memastikan UKM yang masuk benar-benar pelaku ekonomi lokal, bukan kendaraan kepentingan modal besar,” ujarnya.

Dari sisi skala usaha, regulasi ini membedakan batasan UKM berdasarkan modal dan omzet. Badan usaha kecil dibatasi pada modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Pemerintah menegaskan kedua indikator tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Selain akses izin, pemerintah mewajibkan UKM penerima WIUP prioritas menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari corporate business responsibility. Kewajiban ini dirancang untuk menciptakan efek pengganda ekonomi di wilayah tambang, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitar area operasional.

Meski demikian, skema afirmatif ini tetap menghadapi tantangan. Dari sisi pembiayaan, sektor pertambangan menuntut modal awal besar dan kapasitas manajerial yang kuat. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, UKM berpotensi terjebak menjadi pemegang izin pasif yang bergantung pada mitra besar.

Bagus mengakui, afirmasi izin perlu diikuti kebijakan lanjutan. “Akses izin harus dibarengi penguatan kapasitas UKM, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi baru dalam bentuk lain,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menempatkan UKM daerah sebagai aktor potensial baru dalam industri tambang nasional. Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi verifikasi, transparansi OSS, serta keberanian negara menutup celah penyalahgunaan skema prioritas. (*/)

  • Penulis: Ngabang Times

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Jalur Perbatasan hingga Desa, Polda Kalbar Kini Punya Direktorat PPA-PPO

    Dari Jalur Perbatasan hingga Desa, Polda Kalbar Kini Punya Direktorat PPA-PPO

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi menjadi salah satu wilayah yang memiliki Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Kapolri mengatakan, pembentukan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres bertujuan memperkuat pelayanan serta […]

  • Masuk Ilegal hingga Overstay, Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Dipulangkan Paksa Lewat Perbatasan Entikong

    Masuk Ilegal hingga Overstay, Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Dipulangkan Paksa Lewat Perbatasan Entikong

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, kembali memfasilitasi pelaksanaan deportasi dan repatriasi massal terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (22/1/2026), KJRI Kuching merinci proses pemulangan paksa yang dilakukan oleh otoritas berwenang di Malaysia sepanjang bulan Januari ini. Jabatan Imigresen […]

  • Jalan Rusak Landak Viral di Medsos, Karolin: Kami Tidak Menutup Mata, Perbaikan Dilakukan Bertahap

    Jalan Rusak Landak Viral di Medsos, Karolin: Kami Tidak Menutup Mata, Perbaikan Dilakukan Bertahap

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Keluhan warga mengenai kondisi jalan rusak di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Landak terus membanjiri media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat pedesaan banyak menyoroti jalan tanah berlubang dan akses antar-desa yang sulit dilalui saat musim hujan sehingga menghambat aktivitas harian. Menanggapi hal tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa pemerintah […]

  • Bupati Karolin Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Sampai 14 Hari ke Depan

    Bupati Karolin Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Sampai 14 Hari ke Depan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Pemerintah Kabupaten Landak secara resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana terhitung mulai Minggu (11/1/2026). Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor akibat curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir. Penetapan status ini diumumkan langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa. Keputusan tersebut berdasar pada […]

  • Strategi Bangun Bisnis dari Nol Versi Raymond Chin: Fokus Eksekusi ketimbang Teori Berbelit

    Strategi Bangun Bisnis dari Nol Versi Raymond Chin: Fokus Eksekusi ketimbang Teori Berbelit

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com – Banyak calon pengusaha pemula sering kali terjebak dalam proses perencanaan yang terlalu rumit. Mulai dari menyusun proposal yang sangat tebal hingga terjebak pada teori Business Model Canvas yang kompleks, yang justru sering menghambat langkah awal untuk memulai. Pengusaha dan edukator finansial, Raymond Chin, memberikan perspektif berbeda. Menurutnya, kunci sukses membangun bisnis di […]

  • Peluang di Tengah Krisis: 7 Ide Bisnis yang Paling Dibutuhkan pada Tahun 2026

    Peluang di Tengah Krisis: 7 Ide Bisnis yang Paling Dibutuhkan pada Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com – Tahun 2026 diprediksi menjadi periode penuh tantangan bagi kelompok masyarakat kelas menengah di Indonesia. Lonjakan harga pangan yang tidak dibarengi dengan pertumbuhan upah yang memadai membuat banyak keluarga terjepit dalam situasi ekonomi sulit. Dalam kondisi terdesak, tidak sedikit masyarakat yang tergiur mengambil jalan pintas melalui judi daring atau investasi palsu yang justru […]

expand_less