Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Lokal Masuk Tambang, Pemerintah Incar Efek Berganda Ekonomi Daerah

UKM Lokal Masuk Tambang, Pemerintah Incar Efek Berganda Ekonomi Daerah

  • account_circle Ngabang Times
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTimes.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi mandat eksplisit kepada pemerintah untuk menyediakan jalur afirmatif bagi badan usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktur usaha di sektor tambang. “Selama ini, akses izin tambang terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. UKM daerah kerap berada di rantai nilai paling bawah. Skema ini bertujuan memperluas basis pelaku usaha,” kata Bagus di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 80 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara saat ini dikuasai perusahaan skala besar, baik swasta nasional maupun pemegang izin berbasis korporasi terintegrasi. Sementara kontribusi UKM dalam kepemilikan izin masih relatif kecil, meskipun sebagian besar lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 memposisikan Kementerian UMKM sebagai gerbang awal verifikasi administratif bagi UKM daerah yang mengajukan WIUP prioritas. Verifikasi ini mencakup kepemilikan saham lokal, struktur permodalan, laporan keuangan yang diaudit, serta rekam jejak operasional minimal satu tahun.

Salah satu ketentuan kunci adalah persyaratan bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP dibuka. Menurut Bagus, ketentuan ini menjadi instrumen pengendali agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui praktik pinjam badan usaha.

“Verifikasi administratif ini menjadi filter awal untuk memastikan UKM yang masuk benar-benar pelaku ekonomi lokal, bukan kendaraan kepentingan modal besar,” ujarnya.

Dari sisi skala usaha, regulasi ini membedakan batasan UKM berdasarkan modal dan omzet. Badan usaha kecil dibatasi pada modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Pemerintah menegaskan kedua indikator tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Selain akses izin, pemerintah mewajibkan UKM penerima WIUP prioritas menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari corporate business responsibility. Kewajiban ini dirancang untuk menciptakan efek pengganda ekonomi di wilayah tambang, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitar area operasional.

Meski demikian, skema afirmatif ini tetap menghadapi tantangan. Dari sisi pembiayaan, sektor pertambangan menuntut modal awal besar dan kapasitas manajerial yang kuat. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, UKM berpotensi terjebak menjadi pemegang izin pasif yang bergantung pada mitra besar.

Bagus mengakui, afirmasi izin perlu diikuti kebijakan lanjutan. “Akses izin harus dibarengi penguatan kapasitas UKM, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi baru dalam bentuk lain,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menempatkan UKM daerah sebagai aktor potensial baru dalam industri tambang nasional. Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi verifikasi, transparansi OSS, serta keberanian negara menutup celah penyalahgunaan skema prioritas. (*/)

  • Penulis: Ngabang Times

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tambah Jadwal Terbang, Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Khusus ASN Kalbar

    Tambah Jadwal Terbang, Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Khusus ASN Kalbar

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik langkah maskapai nasional Garuda Indonesia dalam memperkuat konektivitas udara di wilayah ini. Kabar baik muncul bagi para pegawai daerah, di mana Garuda Indonesia resmi menyediakan potongan harga khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalbar untuk tahun 2026. Hal tersebut mengemuka saat Gubernur Kalimantan Barat, […]

  • Bandel Jualan di Badan Jalan, Satpol PP Angkut Sisa Lapak Pedagang di Pasar Rakyat Tungkul

    Bandel Jualan di Badan Jalan, Satpol PP Angkut Sisa Lapak Pedagang di Pasar Rakyat Tungkul

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Landak melakukan aksi tegas dengan menertibkan lapak pedagang yang melanggar zona larangan berjualan di sepanjang jalan masuk Pasar Rakyat Kabupaten Landak. Penertiban yang berlangsung pada Senin (19/1/2026) siang ini dipusatkan di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, guna mengembalikan fungsi badan jalan yang selama ini tersita. Kegiatan ini […]

  • Meriahkan Tradisi Baroah, 36 Tim Sepak Bola Bertarung di Open Turnamen Roah Cup Sairi Bagan 2026

    Meriahkan Tradisi Baroah, 36 Tim Sepak Bola Bertarung di Open Turnamen Roah Cup Sairi Bagan 2026

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Lapangan Dusun Sairi Bagan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, menjadi saksi dimulainya ajang bergengsi Open Turnamen Sepak Bola Roah Cup Sairi Bagan 2026 Seri I. Kompetisi ini resmi dibuka pada Sabtu (21/2/2026) siang sebagai bagian dari rangkaian perayaan tradisi tahunan masyarakat setempat. Sebanyak 36 tim kesebelasan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Landak, termasuk […]

  • Ribuan Distributor Pupuk Dicoret, Ratusan Pejabat Kementan Dicopot

    Ribuan Distributor Pupuk Dicoret, Ratusan Pejabat Kementan Dicopot

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dalam menertibkan distribusi pupuk serta membenahi tata kelola internal demi menjaga keberhasilan program pangan nasional. Sepanjang tahun 2025, Kementan mencabut izin ribuan distributor pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus mencopot ratusan pejabat di lingkungan kementerian. Kebijakan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat […]

  • Soroti Inovasi Perbankan Syariah, Gubernur Ria Norsan Dorong Perubahan Mentalitas Pelaku Usaha Kalbar

    Soroti Inovasi Perbankan Syariah, Gubernur Ria Norsan Dorong Perubahan Mentalitas Pelaku Usaha Kalbar

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menghadiri agenda Coffee Morning yang diselenggarakan oleh Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (8/1/2026). Bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Utama Bank Kalbar, kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis untuk memacu pertumbuhan ekosistem ekonomi syariah di wilayah tersebut. Dalam pertemuan yang dihadiri […]

  • Sanggau Bakal Diguncang Konser Judika dan Hijau Daun, 7.000 Penonton Diprediksi Padati Damai Fest 2026

    Sanggau Bakal Diguncang Konser Judika dan Hijau Daun, 7.000 Penonton Diprediksi Padati Damai Fest 2026

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Pecinta musik di Kabupaten Sanggau akan segera dimanjakan dengan kehadiran bintang tamu nasional dalam gelaran Pusat Damai Fest Symphony Of Heart Tahun 2026. Penyanyi papan atas Judika, yang populer dengan tembang “Aku Yang Tersakiti”, dipastikan menjadi bintang utama dalam konser musik berskala besar tersebut. Tak hanya Judika, grup band kenamaan Hijau Daun yang […]

expand_less