Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Lokal Masuk Tambang, Pemerintah Incar Efek Berganda Ekonomi Daerah

UKM Lokal Masuk Tambang, Pemerintah Incar Efek Berganda Ekonomi Daerah

  • account_circle Ngabang Times
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NgabangTimes.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi mandat eksplisit kepada pemerintah untuk menyediakan jalur afirmatif bagi badan usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktur usaha di sektor tambang. “Selama ini, akses izin tambang terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. UKM daerah kerap berada di rantai nilai paling bawah. Skema ini bertujuan memperluas basis pelaku usaha,” kata Bagus di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 80 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara saat ini dikuasai perusahaan skala besar, baik swasta nasional maupun pemegang izin berbasis korporasi terintegrasi. Sementara kontribusi UKM dalam kepemilikan izin masih relatif kecil, meskipun sebagian besar lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 memposisikan Kementerian UMKM sebagai gerbang awal verifikasi administratif bagi UKM daerah yang mengajukan WIUP prioritas. Verifikasi ini mencakup kepemilikan saham lokal, struktur permodalan, laporan keuangan yang diaudit, serta rekam jejak operasional minimal satu tahun.

Salah satu ketentuan kunci adalah persyaratan bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP dibuka. Menurut Bagus, ketentuan ini menjadi instrumen pengendali agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui praktik pinjam badan usaha.

“Verifikasi administratif ini menjadi filter awal untuk memastikan UKM yang masuk benar-benar pelaku ekonomi lokal, bukan kendaraan kepentingan modal besar,” ujarnya.

Dari sisi skala usaha, regulasi ini membedakan batasan UKM berdasarkan modal dan omzet. Badan usaha kecil dibatasi pada modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Pemerintah menegaskan kedua indikator tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Selain akses izin, pemerintah mewajibkan UKM penerima WIUP prioritas menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari corporate business responsibility. Kewajiban ini dirancang untuk menciptakan efek pengganda ekonomi di wilayah tambang, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitar area operasional.

Meski demikian, skema afirmatif ini tetap menghadapi tantangan. Dari sisi pembiayaan, sektor pertambangan menuntut modal awal besar dan kapasitas manajerial yang kuat. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, UKM berpotensi terjebak menjadi pemegang izin pasif yang bergantung pada mitra besar.

Bagus mengakui, afirmasi izin perlu diikuti kebijakan lanjutan. “Akses izin harus dibarengi penguatan kapasitas UKM, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi baru dalam bentuk lain,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menempatkan UKM daerah sebagai aktor potensial baru dalam industri tambang nasional. Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi verifikasi, transparansi OSS, serta keberanian negara menutup celah penyalahgunaan skema prioritas. (*/)

  • Penulis: Ngabang Times

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pariwisata RI Menguat di 2025, Wisnus Tembus 1,09 Miliar Perjalanan

    Pariwisata RI Menguat di 2025, Wisnus Tembus 1,09 Miliar Perjalanan

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com — Kementerian Pariwisata mencatat kinerja positif sektor pariwisata nasional sepanjang 2025. Kunjungan wisatawan mancanegara dan pergerakan wisatawan nusantara sama-sama menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebutkan, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada Januari–November 2025 mencapai 13,98 juta kunjungan, naik 10,44 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Pasar utama masih didominasi […]

  • Standar Dunia Hadir di Pontianak, Sekolah Harapan Bangsa Komit Cetak SDM Kalbar Berdaya Saing Global

    Standar Dunia Hadir di Pontianak, Sekolah Harapan Bangsa Komit Cetak SDM Kalbar Berdaya Saing Global

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Upaya memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meresmikan kembali operasional Sekolah Harapan Bangsa (SHB) sebagai langkah strategis untuk menghadirkan akses pendidikan berstandar internasional di daerah sendiri, Senin (12/1/2026). Bertempat di Aula Sekolah Harapan Bangsa, Kubu Raya, peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti […]

  • Asah Fisik dan Ketangkasan, Prajurit Kodim 1210/Landak Taklukkan Rayapan Tali Satu hingga Hanmars

    Asah Fisik dan Ketangkasan, Prajurit Kodim 1210/Landak Taklukkan Rayapan Tali Satu hingga Hanmars

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com — Guna menjaga kesiapsiagaan dan profesionalisme prajurit, Kodim 1210/Landak menggelar kegiatan Uji Terampil Perorangan (UTP) Umum dan Perorangan Senjata Mesin (PSJM). Kegiatan pembinaan fisik ini dilaksanakan di Halaman Makodim 1210/Landak, Plasma 2, Kecamatan Ngabang, pada Rabu (4/2/2026) mulai pukul 09.00 WIB. Latihan yang diikuti oleh seluruh personel jajaran Koramil di bawah naungan Kodim 1210/Landak […]

  • Sokong Kawasan Ekonomi Mandor Rp1,7 Triliun, Gubernur Kalbar Ajak Petani Gencarkan Tanam Jagung

    Sokong Kawasan Ekonomi Mandor Rp1,7 Triliun, Gubernur Kalbar Ajak Petani Gencarkan Tanam Jagung

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    NgabangTimes.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, bersama Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, mengikuti agenda Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025 di Desa Jawa Tengah, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (8/1/2026). Dalam momentum tersebut, terungkap rencana besar pengembangan sektor peternakan yang akan dipusatkan di Kabupaten Landak. Gubernur Ria Norsan menyampaikan bahwa Kalimantan Barat […]

  • Olahraga Bukan Sekadar Keringat: Kunci Perbaiki Suasana Hati dan Fungsi Otak

    Olahraga Bukan Sekadar Keringat: Kunci Perbaiki Suasana Hati dan Fungsi Otak

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      NgabangTimes.Com – Aktivitas fisik ternyata memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar menjaga kebugaran tubuh. Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh kanal YouTube Pitipatigulipat pada 6 September 2024, terungkap bahwa gerakan otot secara langsung memengaruhi kondisi kimiawi di dalam otak manusia. Keajaiban Zat Kimia Saat Tubuh Bergerak Ketika otot tubuh mengalami kontraksi saat berolahraga, […]

  • Anggaran KIP Kuliah 2026 Naik Jadi Rp15,3 Triliun, Ini Penjelasan Pemerintah

    Anggaran KIP Kuliah 2026 Naik Jadi Rp15,3 Triliun, Ini Penjelasan Pemerintah

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Ngabang Times
    • 0Komentar

    NgabangTimes.com — Pemerintah menaikkan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2026 menjadi Rp15,32 triliun. Meski demikian, jumlah penerima di sejumlah kampus bisa mengalami penurunan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) menegaskan kondisi tersebut bukan akibat pemangkasan anggaran, melainkan perubahan skema distribusi yang kini berbasis data sosial dan […]

expand_less